Pemberhentian Azis Syamsuddin Tunggu Berstatus Terdakwa
Utama

Pemberhentian Azis Syamsuddin Tunggu Berstatus Terdakwa

Sementara pemberhentian secara tetap sebagai anggota DPR menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Partai Golkar bakal memberi bantuan hukum sepanjang adanya permintaan dari Azis.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit

Menurut Firli, tim penyidik melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap Azis di kediamannya di bilangan Jakarta Selatan. Azis mulanya meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan pada Jumat (24/9/2021). Sebab, Azis beralasan sedang menjalani isolasi mandiri karena sempat berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Covid-19.

Pihak KPK mengkonfirmasi dan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Azis dengan melibatkan tim medis di kediaman Azis. Hasil tes swab antigen nonreaktif Covid-19. Dengan begitu, dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tim penyidik pun memboyong Azis ke Gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap perbuatan dugaan suap, KPK menjerat Azis dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kontruksi perkara

Lebih lanjut, Firli mengurai kontruksi perkara. Mulanya KPK menduga Azis memberi uang kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) senilai Rp3,1 miliar. Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen awal pemberian kepada SRP dan Maskur Husain (MH), seorang advokat, dengan total Rp4 miliar.

Sekitar Agustus 2020, Azis menghubungi Robin dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan dirinya dan Aliza Gunado (AG) yang sedang diselidik kasusnya oleh KPK. AG merupakan kader Partai Golkar yang sempat menjabat eks Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar. Singkat cerita, SRP menghubungi MH agar ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut.

Menurut Firli, MH menyampaikan ke Azis dan AG agar masing-masing menyiapkan uang sebesar Rp 2 miliar. Azis pun menyetujui permintaan SRP. Sementara MH, kata Firli, diduga meminta uang muka terlebih dahulu sebesar Rp300 juta kepada Azis. Teknis pemberian dari Azis dilakukan dengan transfer melalui rekening bank milik MH. SRP selanjutnya menyerahkan nomor rekening bank milik MH kepada Azis.

Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, kata Firli, Azis menggunakan rekening bank atas nama pribadinya yang diduga mengirimkan uang sebesar Rp200 juta ke rekening milik MH secara bertahap. Masih di bulan Agustus 2020, kata Firli, SRP diduga menyambangi rumah dinas Azis di bilangan Jakarta Selatan. SRP pun kembali menerima uang secara bertahap dari Azis sebesar AS$100 ribu, S$17.600, dan S$140.500. Menurut Firli, sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing terrsebut kemudian ditukarkan SRP dan MH ke money changer agar menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.

Tags:

Berita Terkait