Pemberian Honorarium Advokat dari Kasus Tindak Pidana Korupsi
Terbaru

Pemberian Honorarium Advokat dari Kasus Tindak Pidana Korupsi

Seorang advokat harus jeli dalam menerima pembayaran honorarium, jika pembayaran yang diterima masih dalam jumlah yang wajar dan transparan, maka advokat berhak untuk menerima honorarium tersebut.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Mengenai pembayaran honorarium atas jasa hukum tersebut, memiliki kode etik dan tidak semua jasa hukum yang diberikan oleh advokat wajib untuk menerima honorarium. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Advokat bahwa advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.

Selama advokat memberikan jasa hukum dan menjalankan profesinya penuh dengan itikad baik untuk kepentingan kliennya, maka ia berhak menerima honorariumnya dan tidak dapat dituntut atas honorarium yang memang menjadi haknya dan tidak dapat diidentikan sama dengan perilaku atau tindak pidana yang dipersangkakan kepada kliennya.

Saat pembayaran honorarium yang dalam hal ini adalah pembayaran yang dibayarkan oleh klien yang merupakan tersangka tindak pidana pencucian uang, adalah pembayaran yang legal atau sah sesuai UU Advokat.

Pada pasal 5 ayat (2) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, menjelaskan bahwa agar pembayaran honorarium yang diterima advokat adalah pembayaran yang sah secara hukum atau bukan hasil dari tindak pidana pencucian uang, maka harus dilakukan upaya pelaporan oleh advokat kepada pihak berwajib.

Namun, hal ini pengecualian bagi advokat yang menangani klien atas dasar rahasia jabatan, sehingga advokat tersebut yang tidak melakukan pelaporan atas harta kekayaan kliennya, ia tetap tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata karena menjalankan profesinya.

Hal tersebut, berdasarkan Pasal 16 UU Advokat Jo. Putusan MK No.26/PUU-XI.2003 yaitu, kekebalan hukum seorang advokat dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya, bahwa ia tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan profesinya.

Mengenai pengaturan dalam UU tentang Advokat, advokat berhak menjaga kerahasiaan hubungan dengan klien. Namun, di sisi lain advokat juga memiliki kewajiban untuk merahasiakan segala sesuatu yang diketahui dari kliennya.

Kedua ketentuan tersebut dapat dipidanakan karena hak dan kewajiban merupakan pengertian yang saling berkorelasi, bahwa hak salah satu pihak merupakan kewajiban pihak lain, dan begitupun sebaliknya.

Seorang advokat harus jeli dalam menerima pembayaran honorarium, jika pembayaran yang diterima masih dalam jumlah yang wajar dan transparan, maka advokat berhak untuk menerima honorarium tersebut.

Namun, jika jumlah honorarium yang didapatkan terbilang besar dan fantastis, maka advokat perlu mempertanyakan dan meragukan pembayaran tersebut, meskipun tidak ada ketentuan tentang besaran honorarium yang didapatkan oleh advokat.

Tags:

Berita Terkait