Pemberian Insentif Warnai Kebijakan Pembukaan Jaringan Kantor Bank
Berita

Pemberian Insentif Warnai Kebijakan Pembukaan Jaringan Kantor Bank

Caranya dengan menurunkan perhitungan alokasi modal inti bagi bank sehingga dapat meningkatkan efisiensi.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Gedung OJK. Foto: RES
Gedung OJK. Foto: RES
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan Surat Edaran OJK (SEOJK) tentang Pembukaan Jaringan Kantor Bank Umum berdasarkan Modal Inti. Kebijakan ini merupakan penyempurnaan dari Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/7/DPNP tanggal 8 Maret 2013 perihal Pembukaan Jaringan Kantor Bank Umum berdasarkan Modal Inti.

Dalam kebijakan tersebut, intinya OJK akan mengeluarkan insentif bagi perbankan dalam upaya mendorong penurunan suku bunga kredit di Tanah Air. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan, insentif tersebut caranyadengan menurunkan perhitungan alokasi modal inti bagi bank sehingga dapat meningkatkan efisiensi.

"Aturan (pembukaan jaringan kantor) yang sudah ada sekarang filosofinya disinsentif, sedangkan aturan ini nantinya lebih bersifat insentif," ujar Nelson saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (28/4).

Nelson menuturkan perubahan regulasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi yang akan berdampak pada penurunan suku bunga kredit dan pada akhirnya meningkatkan daya saing bank dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Melalui insentif tersebut, diharapkan bank yang efisien dapat meningkatkan ekspansi penyaluran kredit karena dengan modal inti yang sama bank dapat memiliki jaringan kantor yang lebih banyak.

Ketentuan tersebut akan mengatur mengenai batasan rasio Biaya Operasional Pendapatan Operasional (BOPO) yang dapat memperoleh insentif. Seperti, bank yang masuk kategori Bank Unit Kegiatan Usaha (BUKU) 3 dan BUKU 4 adalah bank yang memiliki rasio BOPO lebih rendah dari 75 persen. Sedangkan bagi bank BUKU 1 dan BUKU 2 adalah bank yang memiliki rasio BOPO lebih rendah dari 85 persen.

Untuk batasan rasio Net Interest Margin (NIM) yang dapat memperoleh insentif adalah bank yang memiliki rasio NIM lebih rendah dari 4,5 persen yang berlaku bagi semua BUKU. Selain itu, semakin rendah rasio BOPO atau semakin rendah rasio NIM, maka semakin besar insentif penurunan perhitungan alokasi modal inti untuk membuka jaringan kantor yang dapat diperoleh oleh bank tersebut.

Terpisah, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, pihaknya berencana akan menaikkan syarat modal minimum bank dari besaran minimum sekarang sebesar Rp100 miliar. “Peningkatan modal minimum bank itu untuk memperkuat ekspansi bisnis perbankan domestik di tengah "gerombolan" bank-bank raksasa Asia Tenggara dalam integrasi pasar keuangan di kawasan,” katanya.

Menurut Muliaman, otoritas tidak hanya ingin mendorong peningkatan modal bagi bank kecil atau bank yang masih berbisnis sebagai BUKU 1 dan BUKU 2 saja. Tapi OJK juga ingin mendorong penguatan permodalan untuk bank bermodal besar di atas Rp5 miliar atau BUKU III dan IV. Namun ketika disinggung mengenai besaran peningkatan modal minimum itu, Muliaman masih enggan membocorkannya. "Ya ada opsi (di atas Rp100 miliar, red)," pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait