Pemberian Subsidi Listrik Akan Menyesuaikan KKS
Berita

Pemberian Subsidi Listrik Akan Menyesuaikan KKS

Subsidi listrik tetap harus ada karena diatur dalam undang-undang.

Oleh:
KAR
Bacaan 2 Menit
PLN. Foto: SGP
PLN. Foto: SGP
Pemerintah berencana mengubah skema pemberian subsidi listrik kepada masyarakat untuk golongan 450 Volt Ampere (va) dan 950 va. Pasalnya, skema yang selama ini digunakan dinilai keliru tidak tepat sasaran. Akibatnya, subsidi listrik menjadi membengkak.

Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir, menyebut subsidi listrik yang seharusnya dinikmati 15,5 juta masyarakat miskin, jadi membengkak hingga 44 juta orang lantaran kesalahan kebijakan tersebut. Menurutnya, hal ini terjadi lantaran masyarakat golongan menengah ke atas banyak yang nakal. Mereka kedapatan mengakali daya listriknya agar tetap mendapatkan subsidi listrik dari pemerintah.

Selain itu, Sofyan menilai bahwa aturan pemberian subsidi pun tak tegas. Selama ini subsidi listrik tidak ditegaskan oleh pemerintah untuk masyarakat miskin, melainkan melalui parameter ukuran daya listrik. Aturan yang ada hanya menentukan bahwa pemerintah memberikan subsidi bagi golongan 450 va dan 900 va.

"Kami memang ada salah, tapi memang kebijakannya juga keliru. Dulu kebijakannya kepada 450 va dan 900 va. Miskin apa enggak miskin enggak tahu," tegasnya, Senin (13/7).

Lebih lanjut Sofyan menjelaskan, pihaknya menemukan bahwa ada golongan mampu yang menikmati subsidi listrik. Ia menyebut, ada yang memiliki mobil mewah jenis Alphard, menggunakan AC dan pompa dengan tekanan tinggi, bahkan pemanas air. Padahal, ia menegaskan bahwa yang seharusnya untuk masyarakat miskin merupakan orang yang jahat.

Menurut Sofyan, masyarakat golongan kaya seharusnya menggunakan listrik non subsidi. Hanya saja, mereka mengakali bukan menggunakan daya di atas 1.300 va. Sofyan menyebut, para pelanggan nakal itu memilih menurunkan daya listriknya menjadi 900 va dengan dipasang beberapa instalasi.

"Harusnya kan nggak boleh dong, tapi memang enggak ada aturan yang enggak membolehkan kan. Kalau mereka buka 900 va asal dia bayar biayanya Rp600 ribu buat pasang itu ya dikasih," tandasnya.

Kendati demikian, Sofyan mengakui bahwa PLN tak mampu mengidentifikasi pelanggan yang ingin memasang listrik masuk golongan miskin atau tidak. Ia menuturkan, pegawai pemasangan listrik PLN tidak mungkin melakukan wawancara mendalam kepada seseorang yang termasuk golongan miskin atau kaya saat memasang listrik. Mereka hanya fokus pada masalah daya yang diminta.

Oleh karena itu, Sofyan meminta agar kebijakan subsidi listrik tersebut di‎alihkan langsung ke masyarakat miskin. Ia yakin, subsidi yang menyesuaikan data Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) akan lebih efektif. Sebab, dengan mekanisme tersebut, masyarakat yang berdaya listrik 1.300 va namun termasuk golongan miskin akan mendapat subsidi listrik lewat kartu sakti tersebut.

"Usulan PLN ya harus untuk orang miskin di Indonesia. ‎Kasih sesuai dengan KKS," tandasnya.

Sementara itu, Pengamat Energi Universitas Indonesia (UI) Iwa Garniwa selama ini dalam hal pemberian subsidi tersebut telah diatur sebagaimana tertuang di dalam Undang-undang. Menurutnya, ketentuan perundang-undangan sudah jelas mengatakan bahwa subsidi energi harus diberikan kepada golongan yang tidak mampu. Dengan demikian, subsidi listrik apapun bentuknya harus tetap ada.

“Dalam Undang-undang energi mengatakan bahwa dalam hal subsidi harus diberikan kepada yang tidak mampu,” tegasnya.

Iwa pun menegaskan bahwa dirinya tidak setuju jika subsidi listrik dicabut seutuhnya. Bagaimanapun, menurut Iwa, pemerintah harus menyediakan alternatif bentuk pemberian subsidi. Ia mengatakan tidak masalah jika skema subsidi yang diganti.

“Sebetulnya kalau dicabut dan tidak ada subsidi bentuk lain, saya tidak sependapat,” ucapnya.
Tags:

Berita Terkait