Pembobol BNI Maria Pauline Divonis 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp185 Miliar
Utama

Pembobol BNI Maria Pauline Divonis 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp185 Miliar

Jika uang pengganti tidak dibayar, maka ia terancam tambahan pidana selama 7 tahun.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Terdakwa kasus pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI) melalui Letter of Credit (L/C) fiktif yang merugikan negara sebesar Rp1,2 Triliun, Maria Pauline Lumowa menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/5). Foto: RES
Terdakwa kasus pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI) melalui Letter of Credit (L/C) fiktif yang merugikan negara sebesar Rp1,2 Triliun, Maria Pauline Lumowa menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/5). Foto: RES

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta menghukum Maria Pauline Lumowa dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus pembobolan Bank BNI yang merugikan negara Rp1,2 triliun.

Ia terbukti melakukan tindak pidana sesuai surat dakwaan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Serta terbukti melakukan tindak pidana lainnya sesuai Pasal 3 ayat 1 huruf a UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang tindak pencegahan dan pemberantasan TPPU.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Maria Pauline Lumowa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa berupa pidana selama 18 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan,” ujar hakim ketua Saifudin Zuhri saat membacakan surat putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (24/5). (Baca: Dakwaan Berlapis Pembobol BNI Maria Pauline Lumowa)

Dalam putusannya hakim juga mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal memberatkan, Maria dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindakan korupsi, ia juga melarikan diri dan menyandang status Daftar Pencarian Orang karena menghindar dari jerat pidana aparat penegak hukum.

“Hal meringankan, Terdakwa berlaku sopan, Terdakwa belum pernah dihukum serta aset PT Sagared Team dan PT Gramindo Group telah disita oleh negara,” ujar Hakim Saifudin.

Maria dalam kasus ini statusnya adalah pemilik atau key person atau pengendali PT Sagared Team dan Gramindo Group. Hakim mengatakan Maria Lumowa terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri dan orang lain atas pencairan 41 Letter of Credit (LC) dengan dokumen fiktif yang tergabung di PT Gramindo Group Rp1.214.648.422.331,43 (Rp1,2 triliun).

Tags:

Berita Terkait