Pembocoran Identitas Pelapor Pelanggaran PPKM hingga Mengunggah Video Orang Marah-marah
10 Artikel Klinik Terpopuler:

Pembocoran Identitas Pelapor Pelanggaran PPKM hingga Mengunggah Video Orang Marah-marah

Mengenai boleh tidaknya mengadopsi anak hanya dengan perjanjian bermeterai hingga bisakah kena pasal pencemaran nama baik jika memviralkan fakta di medsos juga dibahas Klinik Hukumonline.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Pembocoran Identitas Pelapor Pelanggaran PPKM hingga Mengunggah Video Orang Marah-marah
Hukumonline

Klinik Hukumonline terus berupaya memberikan akses terhadap informasi hukum yang up-to-date dan terpercaya melalui berbagai artikel yang dikemas dengan ringkas dan mudah dicerna. Selain itu, informasi-informasi tersebut juga kami sajikan dalam bentuk infografis, video YouTube, dan ada pula layanan chatbot dengan Legal Intelligent Assistant (LIA).

Kamu juga bisa mendengarkan perbincangan isu hukum yang seru dan menarik melalui Hukumonline Podcast lewat berbagai platform podcast yang tersedia.

Berikut ini 10 artikel Klinik Hukumonline terpopuler di media sosial berdasarkan pemantauan tim Klinik selama sepekan terakhir. Mulai dari jerat hukum oknum penegak hukum yang membocorkan identitas pelapor pelanggaran PPKM, hingga bisa tidaknya perbuatan mengunggah video orang marah-marah dijerat dengan UU ITE. Jangan lupa klik masing-masing artikel ya!

  1. Bocorkan Identitas Pelapor Pelanggaran PPKM, Ini Jerat Hukumnya

Untuk memaksimalkan efektivitas pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sejumlah pemerintah daerah menyediakan fasilitas bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran PPKM. Perbuatan membocorkan identitas pelapor pelanggaran PPKM oleh aparat berkaitan dengan aturan mengenai rahasia jabatan. Apa itu rahasia jabatan dan bagaimana jerat hukum atas pelanggarannya?

  1. Unggah Foto Editan Mesra Suami Orang di Medsos, Dapatkah Dijerat UU ITE?

Perbuatan mengunggah foto yang telah diedit sedemikian rupa sehingga seolah-olah menggambarkan seorang laki-laki yang sudah beristri menjalin hubungan mesra dengan perempuan lain yang bukan istrinya ke media sosial berpotensi dijerat dengan pasal penghinaan dan/atau pencemaran nama baik menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan perubahannya. Namun, kini terdapat sejumlah pedoman yang perlu diperhatikan dalam implementasi UU ITE. Apa saja kah itu?

  1. Mengunggah Video Orang Marah-marah, Bisa Kena UU ITE?

Fokus Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah pada perbuatan yang dilakukan secara sengaja dengan maksud mendistribusikan/mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya informasi muatannya menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum.

Namun, kini dalam pedoman implementasi UU ITE diatur hal-hal yang bukan merupakan delik pidana berkaitan dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Apa saja hal-hal tersebut? Apakah perbuatan mengunggah video orang marah-marah termasuk di dalamnya?

Tags:

Berita Terkait