Pembocoran Identitas Pelapor Pelanggaran PPKM hingga Mengunggah Video Orang Marah-marah
10 Artikel Klinik Terpopuler:

Pembocoran Identitas Pelapor Pelanggaran PPKM hingga Mengunggah Video Orang Marah-marah

Mengenai boleh tidaknya mengadopsi anak hanya dengan perjanjian bermeterai hingga bisakah kena pasal pencemaran nama baik jika memviralkan fakta di medsos juga dibahas Klinik Hukumonline.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
  1. Siapa Penanggung Pajak Pasca Pembubaran PT, Direksi atau Pemegang Saham?

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas telah mengatur alasan-alasan berakhirnya (pembubaran) Perseroan Terbatas (PT) dan tahapan likuidasinya. Berkaitan dengan kewajiban pajak, tanggung jawab pajak mengandung prinsip kepentingan umum atau kepentingan negara harus didahulukan, sehingga dalam pembayaran pajak sekalipun wajib pajak dalam keadaan pailit dan terutang pajak, wajib pajak dalam hal badan diwakili oleh pengurus termasuk komisaris, pemegang saham mayoritas atau pengendali bertanggung jawab untuk membayar pajak terutang PT.

  1. Bolehkah Adopsi Anak Hanya Berdasarkan Perjanjian Bermeterai?

Adopsi atau pengangkatan anak adalah perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua/wali yang sah/orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat. Mungkinkah adopsi atau pengangkatan anak dilakukan hanya berdasarkan perjanjian bermeterai? Bagaimana aturan hukumnya?

  1. Memviralkan Fakta di Medsos, Bisa Kena Pasal Pencemaran Nama Baik?

Berdasarkan pedoman implementasi UU ITE yang diterbitkan bersama oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri, jika muatan yang didistribusikan merupakan sebuah kenyataan, maka perbuatan tersebut bukan delik pidana berkaitan dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Lalu, bagaimana perlindungan hukum bagi tersangka/terdakwa dan korban dalam kasus pencemaran nama baik?

  1. Mencelakai Pelaku Prank karena Kaget, Bisakah Dipidana?

Kesesatan fakta atau feitelijke dwaling adalah suatu kekeliruan yang dilakukan dengan tidak sengaja yang tertuju pada salah satu unsur perbuatan pidana. Adanya kesesatan fakta tersebut mengakibatkan pelakunya, atau dalam hal ini korban prank yang bereaksi terhadap tindakan prank, tidak dapat pidana.

Lain halnya apabila korban prank telah mengetahui bahwa ia sebagai objek dari aksi prank, namun kemudian dengan sengaja melakukan pemukulan atau menabrak pelaku prank hingga mengakibatkannya meninggal dunia. Dalam hal ini ia dapat dijerat pidana.

  1. Hukumnya Mengiklankan Website yang Mengarahkan ke Perjudian

Website prediksi hasil turnamen sepak bola yang memuat tautan yang mengarah ke perjudian merupakan hal tidak boleh diiklankan. Pelanggaran atas larangan mengiklankan perjudian baik secara langsung atau tersamar dapat dijerat pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.

  1. Penetapan Tersangka Ayah yang Mengurung Anak Hingga Tewas

Penetapan tersangka hanya dapat dilakukan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti dan ditentukan melalui gelar pekara.

Tags:

Berita Terkait