Pembuktian Kartel Bahan Kebutuhan Pokok dengan Circumstantial Evidence

Pembuktian Kartel Bahan Kebutuhan Pokok dengan Circumstantial Evidence

Dugaan kartel terkait penyediaan kebutuhan pokok, khususnya pangan, sudah beberapa kali diinvestigasi. Pengadilan mengakui bukti tidak langsung yang diajukan KPPU.
Pembuktian Kartel Bahan Kebutuhan Pokok dengan Circumstantial Evidence

Sudah menjadi hukum ekonomi permintaan dan penawaran: apabila barang langka, permintaan banyak, maka harga akan naik. Hukum ekonomi ini juga berlaku untuk kebutuhan pokok sehari-hari seperti bahan pangan. Realitasnya dapat dilihat, misalnya, setiap menjelang Ramadhan. Para pelaku usaha menggunakan kesempatan untuk menangguk untung pada saat permintaan atas barang-barang kebutuhan pokok meningkat.

Tetapi kasus kelangkaan minyak goreng, yang menyebabkan warga antri berjam-jam, bukanlah sekadar hukum permintaan dan penawaran. Banyak pihak yang mencium ada ‘permainan’ yang membuat minyak goreng mengalami kelangkaan secara massif. Polisi menemukan penimbunan di sejumlah tempat. Ironisnya, pemerintah terkesan tak bisa berbuat banyak dan konsisten menghadapi pelaku usaha seperti tampak pada berubah-ubahnya kebijakan dalam waktu relatif singkat. ‘Permainan’ itulah yang kini sedang ditelisik Komisi Pengawas Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

KPPU sudah menurunkan tim investigasi terkait minyak goreng. Hingga akhir Maret 2022, tim investigasi telah menemukan satu alat bukti dalam proses penegakan hukum terkait penjualan dan distribusi minyak goreng nasional. KPPU mencium pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga), Pasal 11 (kartel), dan Pasal 19 huruf c (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Antimonopoli). KPPU berjanji meningkatkan status penyelidikan untuk mendapatkan bukti-bukti lain. Tim sudah memeriksa puluhan pihak mulai dari produsen, distributor, asosiasi, pemerintah, hingga perusahaan pengemasan dan pelaku ritel.

Untuk membuktikan dugaan pelanggaran, khususnya, kartel, KPPU memang harus mendapatkan bukti yang mencukupi. Proses penegakan hukum kasus minyak goreng, atau pun bahan kebutuhan pokok lainnya, sangat bergantung pada kekuatan bukti yang diperoleh tim investigasi.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional