Pembunuhan dan Pembunuhan Berencana
Terbaru

Pembunuhan dan Pembunuhan Berencana

Pembunuhan berencana merupakan kejahatan yang sangat menyinggung asas-asas kemanusiaan yang adil dan beradab.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Pembunuhan dan Pembunuhan Berencana
Hukumonline

Pembunuhan merupakan tindakan menghilangkan nyawa seseorang dengan cara melanggar hukum maupun tidak melawan hukum. Untuk menghilangkan nyawa orang lain, seseorang pelaku harus melakukan suatu rangkaian tindakan yang berakibat dengan meninggalnya orang lain dengan catatan bahwa pelakunya harus ditujukan pada akibat berupa meninggalnya orang lain tersebut.

Pembunuhan diatur dalam Pasal 338 KUHP yang menjelaskan bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP tersebut harus memenuhi unsurnya, yaitu perbuatan tertentu yang sengaja untuk menghilangkan nyawa orang lain. Sanksi bagi pelaku tindak pidana pembunuhan tercantum dalam KUHP.

Baca Juga:

Pembunuhan biasa banyak terjadi karena emosi sesaat. Saat pelaku merasa tersinggung lalu langsung melampiaskan amarahnya dengan menyakiti hingga menghilangkan nyawa seseorang.

Selain emosi sesaat, eksekusi dalam pembunuhan biasa adalah senjata yang digunakan adalah senjata yang ada di lokasi sekitar pelaku. Untuk ancaman pidana tindak kejahatan pembunuhan biasa adalah 15 tahun penjara.

Sementara itu, pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHPidana yang menjelaskan bahwa barang siapa dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Di dalam pembunuhan berencana terdapat unsur kesengajaan, dalam ilmu hukum pidana dibedakan dalam 3 bentuk kesengajaan, yaitu:

1. Kesengajaan sebagai tujuan

2. Kesengajaan sebagai kepastian

3. Kesengajaan sebagai kemungkinan

Dalam pembunuhan berencana menurut KUHPidana tidak boleh bertentangan dengan makna Pasal 340 KUHP yaitu, pelaku dan orang yang dibunuh tidak boleh harus orang yang telah ditetapkan dalam perencanaan tersebut.

Dalam artian, pelaku yang mempunyai waktu berpikir apakah pembunuhan itu akan diteruskan pelaksanaannya atau dibatalkan. Sehingga, pembunuhan berencana hanya dapat terjadi jika dilakukan dengan sengaja, pembunuhan berencana tidak akan terjadi karena kelalaian pelaku.

Makna berencana di dalam pembunuhan berencana adalah pembunuhan yang dilakukan dengan proses bagaimana cara pelaksanaan pembunuhan, alat atau sarana yang digunakan, tempat atau lokasi pembunuhan, waktu pelaksanaannya, atau cara pelaku pembunuhan berencana untuk menghilangkan jejak.

KUHP menganggap bahwa pembunuhan berencana adalah kejahatan yang sangat menyinggung asas-asas kemanusiaan yang adil dan beradab. Pembunuhan berencana memerlukan akal licik atau niat yang sangat jahat, alat serta sarana yang memadai, serta waktu yang tepat dan juga motif kuat untuk menggerakan seseorang untuk melakukan pembunuhan.

Oleh sebab itu, ancaman hukuman dalam pembunuhan berencana lebih berat daripada pembunuhan biasa. Ancaman hukuman untuk pelaku pembunuhan berencana adalah dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Untuk menentukan adanya kemampuan bertanggung jawab dengan kesengajaan atau kealpaan.

Unsur pembeda antara perbuatan pembunuhan biasa dengan pembunuhan berencana yaitu perbuatan tersebut sudah direncanakan terlebih dahulu. Pembunuhan berencana memiliki ancaman hukuman lebih tinggi daripada pembunuhan biasa, yaitu ancaman dengan hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.

Salah satu dampak yang ditimbulkan oleh kejahatan pembunuhan adalah hilangnya nyawa korban, padahal nyawa adalah suatu milik berharga yang dimiliki oleh setiap manusia. Oleh karenanya, hukum melindungi nyawa setiap masyarakat dari segala upaya pelanggaran oleh orang lain.

Tags:

Berita Terkait