Pembunuhan terhadap wartawan Al Jazeera, Shireen Abu Akleh, oleh pasukan Israel dinyatakan melanggar hukum humaniter internasional. Setiap wartawan yang menggunakan identitas pers, tidak boleh menjadi sasaran kekerasan pihak manapun saat melakukan tugas.
Pembunuhan yang menimpa wartawan Al Jazeera tersebut dinilai sebuah kesengajaan untuk menutupi fakta-fakta kejahatan yang dilakukan oleh tentara Israel di wilayah pendudukan Tepi Barat.
Jauh sebelum penyerangan yang dilakukan tentara Israel terhadap wartawan Al Jazeera, beberapa waktu yang lalu juga terjadi pengeboman terhadap kantor Al Jazeera di Jalur Gaza yang menampung wartawan Associated Press.
Pembunuhan terhadap wartawan ini dikecam oleh seluruh dunia dan didesak untuk diselidiki. Pembunuhan terhadap Shireen Abu Akleh melanggar hukum humaniter internasional yang merupakan sejumlah aturan yang karena alasan kemanusian dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian senjata.
Baca Juga:
- Tips Mendirikan Firma Hukum
- Optimalkan Verifikasi dan Negosiasi, Garuda Ajukan Perpanjangan PKPU
- Tujuan dan Proses PKPU
Hukum humaniter internasional mencakup baik perjanjian-perjanjian internasional, kebiasan-kebiasaan internasional maupun prinsip-prinsip hukum umum yang mengatur tentang pertikaian bersenjata dengan tujuan untuk melindungi manusia.
Hukum humaniter internasional dikenal juga sebagai hukum internasional tertua, karena dalam perkembangannya, hukum humaniter tidak luput dengan perkembangan manusia. Perkembangannya terus signifikan dari abad ke abad.