Pemda DKI Tetapkan Advokat sebagai Sektor Esensial
Pojok PERADI

Pemda DKI Tetapkan Advokat sebagai Sektor Esensial

Selama masa PPKM Darurat, kantor advokat dapat beroperasi, dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan pembatasan work from office (WFO) maksimal 25%.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit

 

Ketiga, pada masa PSBB tahun 2020 profesi advokat diperlakukan sama dengan unsur penegak hukum lainnya sebagaimana Surat Pengecualian SIKM yang diterbitkan oleh Pemda DKI Jakarta tanggal 8 Juni 2020. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 5 Ayat 1 UU No. 18/2003 dan penjelasannya yang menetapkan advokat sebagai penegak hukum dan merupakan perangkat proses peradilan serta berkedudukan setara dengan penegak hukum lainnya.

 

Keempat, penetapan profesi advokat sebagai sektor nonensensial kiranya dapat mengganggu proses hukum yang berjalan di pengadilan, kejaksaan, dan kepolisian serta merugikan kepentingan masyarakat pencari keadilan. Apalagi, saat menjalankan tugas profesi, ada beberapa hal yang tidak dapat sepenuhnya dilakukan secara WFH, karena mencakup administrasi surat-menyurat (di antaranya penerimaan relaas panggilan sidang dan pemberitahuan putusan pengadilan); riset kepustakaan; penyiapan dokumen jawab-jinawab/pembelaan; serta pengajuan upaya hukum yang dibatasi tenggang waktu menurut undang-undang.

 

Terkait hal ini, Ketua Harian R. Dwiyanto Prihartono menjelaskan, upaya koordinasi dengan berbagai instansi terkait merupakan bentuk perhatian PERADI terhadap aspirasi anggota di berbagai kota yang mengalami kendala dalam menjalankan tugas penegakan hukum di masa PPKM Darurat.

 

"Peradi mengepresiasi kebijakan Pemda DKI Jakarta dan mendukung program PPKM darurat yang sedang berjalan. Diharapkan rekan-rekan advokat menjalankan WFO maksimal 25% dan prokes secara ketat. Aparat Satpol PP dan Apgakum bisa sewaktu-waktu mengeceknya,” tutup Dwiyanto.

 

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

 

Tags:

Berita Terkait