Pemerintah: Aturan Pengunduran Diri Anggota Legislatif Ikut Pilkada Konstitusional
Berita

Pemerintah: Aturan Pengunduran Diri Anggota Legislatif Ikut Pilkada Konstitusional

Apapun jabatan yang diemban dapat dijalankan sampai berakhirnya jabatan tersebut. Tetapi, jika memang tidak dapat menyelesaikan tugas jabatan hingga selesai, pengunduran diri merupakan pilihan terbaik untuk rakyat.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MK Jakarta. Foto: RES
Gedung MK Jakarta. Foto: RES

Pemerintah menilai pengaturan pengunduran diri jabatan legislatif untuk maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) bukan masalah konstitusionalitas norma, melainkan pelaksanaan dari norma hukum. Karena itu, norma syarat mengundurkan diri dari jabatan anggota legislatif jika ingin mengikuti peserta pilkada.        

“Jadi, pengaturan pengunduran diri jabatan legislatif untuk maju kepala daerah konstitusional,” kata Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Kementerian Dalam Negeri, Didik Suprayitno dalam sidang lanjutan pengujian Pasal 7 ayat (2) huruf s UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada) di ruang sidang MK, Selasa (21/7/2020).

Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada berbunyi, "Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Waliota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: s. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan." 

Didik mengatakan penyelenggaraan pemilu termasuk pilkada merupakan wujud pelaksanaan sistem demokrasi tidak langsung, dimana setiap warga negara Indonesia berhak mengikuti atau menjadi peserta pemilihan kepala daerah selama memenuhi syarat sebagaimana diatur Pasal 7 ayat (1) UU Pilkada itu. Bagi Pemerintah, jika mengacu pada ketentuan tersebut, maka anggota DPR, DPD dan DPRD dapat menjadi peserta pilkada.

Apabila memperhatikan filosofi wakil rakyat, dapat diartikan seorang yang ditunjuk dan dipercaya sebagai anggota legislatif mewakili beberapa warga negara yang memilihnya bertanggung jawab atas amanah itu hingga masa akhir jabatan. Untuk itu, apabila anggota DPR, DPD dan DPRD mengundurkan diri dari jabatannya maka konstituen yang memilihnya kehilangan wakil yang dipercaya untuk menampung dan menyampaikan aspirasi mereka. 

Ia mengingatkan jabatan merupakan amanah yang harus dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan hingga jabatan tersebut selesai baik jabatan legislatif, eksekutif, ataupun yudikatif. Semuanya bertujuan untuk rakyat dan menciptaan kesejahteraan rakyat. Menurutnya, dalam UU Pilkada telah jelas menyatakan bahwa calon pemimpin daerah harus memiliki persyaratan yang menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD dan DPRD sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan.

“Apapun jabatan yang diemban dapat dijalankan sampai berakhirnya jabatan tersebut. Tetapi, jika memang tidak dapat menyelesaikan tugas jabatan hingga selesai, pengunduran diri merupakan pilihan terbaik untuk rakyat,” kata dia.

Tags:

Berita Terkait