Pemerintah: Jabatan Wamen Tetap Konstitusional
Berita

Pemerintah: Jabatan Wamen Tetap Konstitusional

Karena tidak semua jabatan publik disebut dalam konstitusi, tetapi sebagai open legal policy. Majelis meminta pemerintah melengkapi keterangannya

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Pemeirintah mengklaim adanya pengangkatan beberapa jabatan wakil menteri dalam Pemerintahan Jokowi Jilid II tidak menyebabkan pemborosan keuangan negara. Selain itu, pengangkatan jabatan wakil menteri bukanlah persoalan konstitusionalitas norma, melainkan implementasi norma sebuah UU. Lagipula, pengangkatan jabatan wakil menteri merupakan hak prerogratif presiden untuk memenuhi kebutuhan kementerian.

 

Pandangan itu disampaikan oleh Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Ardiansyah mewakili pemerintah dalam sidang lanjutan pengujian Pasal 10 UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara di ruang sidang MK, Senin (10/2/2020). Baca Juga: Konstitusionalitas Jabatan Wakil Menteri Kembali Diuji

 

Dia menjelaskan pengangkatan wakil menteri dalam UU Kementerian Negara memberi dukungan sangat besar dalam upaya meningkatkan kinerja kementerian/lembaga. Selain itu, menjadi kewenangan presiden untuk mengangkat wakil menteri. Dalam arti, presiden berwenang menilai atau menaksir seberapa berat beban kerja kementerian, sehingga perlu pengangkatan wakil menteri.

 

“Begitu juga jika beban kerja dianggap sudah tidak memerlukan wakil menteri, maka presiden berwenang juga memberhentikan wakil menteri,” kata Ardiansyah.  

 

Diangkatnya wakil menteri, kata dia, dapat mendukung menteri dalam pemimpin pemerintahan guna menyelenggarakan urusan tertentu/khusus untuk mencapai tujuan negara yang diamanatkan UUD 1945. Meski UUD 1945 tidak mengatur kedudukan wakil menteri, tidak berarti ada larangan mengatur keberadaan wakil menteri yang bersifat tentatif.  

 

“Jabatan wakil menteri tetap konstitusional walaupun tidak secara tegas diatur UUD Tahun 1945. Sebab, tidak semua jabatan publik disebut dalam konstitusi, tetapi sebagai open legal policy,” lanjutnya.

 

Dalam UU Kementerian Negara, kata dia, posisi wakil menteri telah secara jelas diatur dalam PP No. 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri sebagaimana telah diubah dengan PP No. 134 Tahun 2014 tentang Perubahan atas PP No. 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri dan PP No. 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara.

Tags:

Berita Terkait