Pemerintah: Kepastian Revisi UU ITE Bergantung Hasil Tim Kajian
Berita

Pemerintah: Kepastian Revisi UU ITE Bergantung Hasil Tim Kajian

Sejumlah pihak tetap berharap agar pemerintah tetap melakukan usulan revisi UU ITE.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Dia mengusulkan beberapa hal perlu direvisi. Seperti aturan pemblokiran situs internet, right to be forgotten, penyadapan, penyidikan, dan pasal pencemaran nama baik yang dikurangi maksimal ancaman pidana penjaranya dari 6 tahun menjadi 4 tahun. “Kami pernah meminta agar pasal pencemaran nama baik ditinjau ulang. Bahkan, bila perlu dihapus saja, mengingat sudah diatur dalam KUHP dan tidak ada duplikasi pengaturan,” ujarnya politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.

Sementara Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta, Zentoni melihat rencana Presiden Jokowi bakal mengajukan usulan revisi UU ITE perlu didukung. Menurutnya, UU ITE yang berlaku saat ini tidak membawa keadilan bagi konsumen Indonesia. Baginya, UU ITE harus direvisi lantaran merugikan banyak orang. Bahkan, berpotensi disalahgunakan untuk membungkam suara-suara kritis konsumen Indonesia.

Dia mengingatkan Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan sejumlah hak-hak konsumen. Antara lain hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan. Ketika hak-hak tersebut digunakan oleh Konsumen justru banyak berujung laporan ke aparat penegak hukum. “Seperti kasus-kasus antara konsumen dengan rumah sakit, konsumen dengan developer/perusahaan property, dan lain-lain, banyak lagi,” kata dia.

Zentoni berharap pemerintah dan DPR, revisi UU 19/2016 nantinya melibatkan banyak pihak yang fokus di bidang perlindungan konsumen. Seperti yang dipimpinnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI, Komunitas Konsumen Indonesia (KKI). “Agar UU yang disahkan nantinya tidak merugikan Konsumen Indonesia,” katanya.

Tags:

Berita Terkait