Pemerintah Atur Cara Perolehan dan Pengelolaan Tanah di IKN
Terbaru

Pemerintah Atur Cara Perolehan dan Pengelolaan Tanah di IKN

"Dalam hal pengadaan tanah secara langsung tidak tercapai kesepakatan, perolehan tanah di IKN menggunakan mekanisme pengadaan tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum."

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit

Sebelumnya dalam Pasal 1 angka 9 disebutkan Aset Dalam Penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disingkat ADP adalah Tanah di wilayah Ibu Kota Nusantara yang tidak terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan. Selanjutnya, Pasal 11 menyebut tanah-tanah di IKN yang diperoleh melalui pelepasan Kawasan hutan dan pengadaan tanah ditetapkan sebagai barang milik negara dan ADP.

Sementara itu, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang diperoleh dari pelepasan Kawasan Hutan dan/atau Pengadaan Tanah sesuai dengan: a. Rencana Tata Ruang (RTR) Wilayah Nasional; b. Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar; c. RTR Pulau Kalimantan; d. RTR KSN Ibu Kota Nusantara; dan/atau e. Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara (Pasal 12 ayat 1).

“RTR KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mengacu pada Rencana Induk Ibu Kota Nusantara,” begitu bunyi Pasal 12 ayat (2) Perpres ini.

Untuk diketahui, dalam Rencana Induk IKN disebutkan pembangunan IKN akan terjadi dalam lima tahap. Tahap I pada 2022-2024 ialah pembangunan perkotaan, pembangunan infrastruktur dasar, dan pembangunan ekonomi serta relokasi TNI, Polri dan BIN. Tahap II pada 2024-2029 berupa target fasilitas transportasi umum primer maupun sekunder yang sudah siap dipakai.

Selanjutnya, tahap III pada 2030-2034 ialah menyelesaikan sistem angkutan umum massal, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), instalasi pengolahan air minum (IPAM), fasilitas penunjang kota spons, pengolahan sampah, penambahan amenitas digital, dan perkotaan. Tahap IV, pada 2035-2039, merupakan pengembangan bidang pendidikan dan kesehatan serta penyelesaian pembangunan kereta api regional dan bendungan multiguna.

Terakhir, tahap V pada 2040-2045 ditandai dengan pengembangan industri berkelanjutan serta pertumbuhan penduduk yang telah stabil. Pemerintah memperkirakan total kebutuhan anggaran untuk IKN mencapai Rp466 triliun. Anggaran itu akan dipenuhi melalui APBN sebesar Rp89,4 triliun; dari Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) sebesar Rp253,4 triliun; serta dari pihak swasta sebesar Rp123,2 triliun.

Tags:

Berita Terkait