Tugas pemerintah dalam menyelenggarakan roda pemerintahan antara lain menerbitkan berbagai peraturan. Melansir data peraturan.go.id sampai saat ini lebih dari puluhan ribu peraturan di Indonesia mulai dari Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Menteri (Permen), Peraturan Badan/Lembaga, Peraturan Daerah, dan lainnya. Jumlah regulasi yang terbit terus bertambah, bahkan ada juga yang saling tumpang tindih, tidak sinkron antara satu dan lainnya.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Sekjen Kemenkeu), Heru Pambudi, menjelaskan Pasal 97B UU No.13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengatur pembentukan peraturan perundang-undangan dapat dilakukan secara elektronik.
Pandemi Covid-19 memberi pengalaman bagi pemerintah dalam membuat peraturan dengan cara yang tidak bisa dilakukan seperti biasanya. Sebab ada pembatasan aktivitas seperti tatap muka langsung. Sehingga teknologi diperlukan untuk menjawab tantangan tersebut.
Setelah pandemi berakhir, pemanfaatan teknologi dalam membuat peraturan masih diperlukan karena membuat prosesnya menjadi lebih efektif dan efisien. Misalnya, pejabat atau pimpinan tidak perlu bolak-balik dari suatu tempat untuk kembali ke Jakarta hanya untuk tanda tangan dokumen. Hal itu bisa dilakukan dimana saja secara elektronik.
“Ini suatu lompatan, dan kita harus memanfaatkan itu,” katanya dalam diskusi bertema Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan: Evaluasi dan Tantangan ke Depan, Senin (29/7/2024).
Baca juga:
- 3 Peran Penting Partisipasi Publik dalam Proses Legislasi
- Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan UU Menurut Pandangan MK
- Menakar Prospek Pengaturan Artificial Intelligence di Indonesia
Peluang membentuk peraturan secara elektronik itu menurut Heru harus terus dikembangkan secara optimal. Salah satu langkah yang dilakukan Kemenkeu adalah menginisiasi adanya teknologi berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam menyusun rancangan peraturan.