Pemerintah Bakal Tagih Dana BLBI Rp110 Triliun ke 22 Obligor
Berita

Pemerintah Bakal Tagih Dana BLBI Rp110 Triliun ke 22 Obligor

Salah satu LBH mengajukan gugatan praperadilan terkait dengan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada kasus BLBI oleh KPK.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah berencana menagih dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp110 triliun kepada 22 obligor. Hal ini disampaikan Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers daring APBN KITA di Jakarta, Kamis (22/4).

“BLBI kita sampaikan kepada satgas jumlah Rp110 triliun terdiri dari obligor 22 pihak dan debitur orang yang pinjam ke bank itu 112 ribu berkas,” kata Sri Mulyani.

Menkeu menuturkan bahwa saat ini pemerintah bersama satuan tugas tengah berupaya mengumpulkan dokumen agar bisa segera menagih dana BLBI. “Karena menyangkut kondisi aset 20 tahun lalu, dokumentasinya akan terus kita lakukan koleksi dari berbagai sumber dokumen yang kita dapatkan. Makanya kita akan terus memperbaiki dari sisi informasi dan juga supporting dokumen sehingga kita bisa eksekusi,” ujar Menkeu.

Mengenai obligor yang terkait, lanjutnya, akan diumumkan kembali setelah satgas menetapkan langkah-langkah penagihan yang lebih efektif dan efisien. (Baca: Sejumlah Hambatan Pemerintah dalam Menagih Piutang Dana BLBI Rp110 Triliun)

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 6 April 2021.

Pembentukan Satgas Dana BLBI tak lama usai KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus korupsi BLBI dengan tersangka Sjamsul, Itjih Nursalim beserta Syafruddin Arsyad.

Satgas tersebut akan melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien, berupa upaya hukum dan/atau upaya lainnya di dalam atau di luar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan, serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerjasama dengannya, serta merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap penanganan dana BLBI.

Tags:

Berita Terkait