Pemerintah Bantah Amandemen UU BI Rekayasa Politik
Berita

Pemerintah Bantah Amandemen UU BI Rekayasa Politik

Jakarta, hukumonline. Tuduhan adanya rekayasa politik dalam amandemen Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI) dibantah oleh pemerintah. Sebaliknya pemerintah berpendapat, usulan amandemen UU BI yang diajukannya itu dimaksudkan untuk benar-benar menata kembali BI dan dalam rangka menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap BI.

Oleh:
Ari/Bam/Fat
Bacaan 2 Menit

Menanggapi keinginan F-TNI itu pemerintah berpendapat bahwa ayat tersebut merupakan implementasi pelaksanaan  Pasal 38 ayat (1) yang isinya, "Dewan gubernur melaksanakan tugas dan wewenang BI sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang ini."

Sementara itu, Pemerintah sependapat dengan F-PDIP yang mengusulkan dihilangkannya ketentuan Pasal 47 ayat (1) c dan kata-kata "huruh c" dari ayat (2) Pasal 47. Hal tersebut berarti dimungkinkannya anggota parpol menduduki jabatan di BI.

Dewan gubernur

Pemerintah pun sependapat dengan pandangan F-PDKB yang mengusulkan agar ketentuan Pasal 48 juga berlaku bagi anggota dewan gubernur yang tidak melaksanakan tugas dengan baik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 8.

Kinerja dewan gubernur yang tidak baik, menurut pemerintah, dapat berakibat terjadinya penggantian Dewan Gubernur BI. Oleh karena itu, penilaian terhadap kinerja dewan gubernur memang diperlukan.

Dalam jawaban atas pertanyaan F-PBB tentang perumusan pasal 48 ayat 1 butir d, pemerintah mengatakan penambahan pasal tersebut diperlukan untuk menjaga apabila terjadi halangan yang dapat menggangu kinerja dewan gubernur dalam tugas pemulihan ekonomi.

Ketentuan itu mengatur anggota dewan gubernur tidak dapat diberhentikan dalam masa jabatannya kecuali karena yang bersangkutan tidak dapat hadir sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya dalam jangka waktu selama 3 bulan berturut-turut.

Menanggapi pandangan F-KKI yang meminta adanya perumusan tentang akuntabilitas pemerintah mengatakan, perumusan akuntabilitas nantinya harus mencakup pula penegasan tentang tolok ukur untuk menilai tingkat keberhasilan BI sebagai alat kendali dalam pembinaan, pengawasan, dan penertiban atas pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugas dan fungsi BI.

Sementara terhadap tanggapan F-PPP yang mengatakan proses pemulihan ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah berjalan sangat lambat, pemerintah menyatakan  dapat memahami pandangan itu. Pemerintah, ujar Rizal, mengakui memang hasil dari kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah saat ini baru dapat dinikmati paling cepat dalam jangka waktu satu tahun ke depan.

Tags: