Pemerintah Bantah Lemahkan KPK dengan RKUHAP dan RKUHP
Berita

Pemerintah Bantah Lemahkan KPK dengan RKUHAP dan RKUHP

Karena sudah dibahas puluhan tahun sebelum KPK berdiri.

Oleh:
RFQ/ANT
Bacaan 2 Menit

"Logikanya nanti kalau masuk KUHP, kejahatan korupsi akan setara dengan orang mencuri ayam," katanya.

Dengan dimasukkannya kejahatan korupsi ke dalam KUHP, kata Eddy, akan mengancam eksistensi KPK. Karena keberadaan lembaga ini cenderung tidak lagi diperlukan.

Hal itu, menurut dia, karena kejahatan korupsi yang sesuai "rule of law" yang sebelumnya masuk ke pidana khusus, akan menjadi pidana umum. Sehingga, penegakan hukumnya cukup hanya bersandar pada KUHAP. "Kalau misalnya, akhirnya penegakan hukumnya bersandar ke KUHAP, maka KPK dibubarkan saja," katanya.

Di sisi lain, menurut Edy, justru saat ini International Law Commission (ILC) sedang membahas kemungkinan korupsi menjadi kejahatan pidana internasional, karena telah dianggap merusak berbagai aspek kehidupan. ILC menyebutkan kejahatan korupsi dianggap telah merusak tujuh aspek utama kehidupan, yakni merusak pasar, demokrasi, aturan hukum, pembangunan berkelanjutan, kualitas hidup, serta hak asasi manusia.

"Pelanggaran seluruh aspek tersebut menurut saya telah sesuai dengan kondisi di Indonesia. Sehingga, justru cocok apabila dimasukkan kedalam kejahatan internasional," katanya.

Tags:

Berita Terkait