Pemerintah Bantah Terapkan Liberalisasi Tarif Listrik
Berita

Pemerintah Bantah Terapkan Liberalisasi Tarif Listrik

Pemerintah menganggap seluruh argumentasi pemohon tidak beralasan atau berdasar, sehingga permohonan ini harus ditolak atau tidak dapat diterima.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit


Saat ini, kata Yus Yunus, PT PLN telah mengantongi perizinan dimaksud yakni izin usaha penyediaan tenaga listrik dan izin usaha penunjang tenaga listrik. Karena itu, seluruh argumentasi pemohon pengurus Serikat Pekerja PT PLN (SP PLN) tidak beralasan atau berdasar, sehingga permohonan ini harus ditolak atau tidak dapat diterima.                   

Sebelumnya, Serikat Pekerja PT PLN mempersoalkan Pasal 10 ayat (2), Pasal 16 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 34 ayat (5), Pasal 56 ayat (2) UU Ketenagalistrikan terkait privatisasi listrik. Pemohon menganggap pasal-pasal itu mengakibatkan hajat hidup orang banyak dapat dikuasai korporasi swasta nasional, multinasional, dan perorangan.

Pasal-pasal itu intinya memuat pengelolaan penyediaan usaha tenaga listrik secara terpisah atau unbundling 

Menurutnya, pasal-pasal itu mengakibatkan privatisasi sektor ketenagalistrikan dan tenaga listrik menjadi komoditas yang dapat diperjualbelikan antar pengusaha, antar negara, pelaku usaha dengan konsumen semata-mata memupuk keuntungan usaha yang menyebabkan kerugian terhadap para pemohon. Misalnya, dipastikan terjadi kenaikan harga jual listrik yang berlipat-lipat.

Direksi PLN saat ini tengah melakukan proses unbundling vertical unbundling horizontal per operasi bisnis yang menyerahkan operasi distribusi dan transmisi PLN ke Haleyora Power. Sementara pekerjaan administrasi (back office) kepada PT Icon.



Dalam petitumnya, DPP SP PT PLN meminta Pasal 10 ayat (2), Pasal 16 ayat (1) huruf d, e, Pasal 56 ayat (2), Pasal 33 ayat (1), dan Pasal 34 ayat (5) UU Ketenagalistrikan dibatalkan karena bertentangan dengan UUD 1945. Pasal 11 ayat (1) UU Ketenagalistrikan dinyatakan inkonstitusional sepanjang frasa “badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik”.
Tags: