Pemerintah Belum Buka Peluang Swasta Vaksinasi Mandiri
Berita

Pemerintah Belum Buka Peluang Swasta Vaksinasi Mandiri

Dikhawatirkan, bila ke depan vaksinasi menjadi berbayar maka akan banyak pihak yang mengeluh.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Pemerintah telah memberikan Vaksin Covid-19 kepada Presiden Joko Widodo sebagai orang pertama program vaksinasi pada Rabu (13/1). Kementerian Kesehatan menyatakan tidak membuka peluang untuk perusahaan swasta melakukan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan secara mandiri, melainkan tetap menggunakan prosedur vaksinasi gratis dari pemerintah.

"Sementara ini Bapak Presiden menetapkan vaksinasi gratis, dilakukan secara terorganisir oleh pemerintah sehingga tidak dibuka dulu jalur vaksinasi mandiri oleh swasta," kata Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono dalam keterangannya, Kamis (14/1).

Kementerian Kesehatan menjalankan program vaksinasi yang dilakukan secara sistematis melibatkan berbagai basis data dari berbagai kementerian lembaga seperti Kemenkes, Biofarma, dan BPJS Kesehatan. Setiap individu yang akan divaksin telah terdata dalam basis data yang ada pada Sistem Informasi Aplikasi Satu Data Vaksinasi Covid-19. Individu yang sudah divaksinasi nantinya juga akan kembali didata pada sistem tersebut.

Bagi masyarakat yang terdata sebagai penerima vaksin nantinya akan menerima SMS notifikasi untuk segera melakukan registrasi ulang. Pada saat registrasi ulang tersebut masyarakat dipersilakan memilih fasilitas kesehatan untuk vaksinasi beserta dengan jadwal pelaksanaan, dan kemudian akan mendapatkan tiket elektronik berupa QR code.

Tiket elektronik digunakan untuk persyaratan mendapatkan vaksin di fasilitas kesehatan disertai dengan menunjukkan KTP. Setelah selesai divaksinasi, masyarakat akan mendapatkan kode nomor dan sertifikat bahwa dirinya telah divaksin. Selain itu data masyarakat yang sudah divaksin juga harus kembali dimasukkan ke dalam sistem. (Baca: Yuk, Simak Kelompok Prioritas Penerima Vaksin Covid-19 dan Tahapannya)

Sebelumnya, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia melalui perwakilannya, Intan Nur Rahmawanti, menyatakan program vaksinasi Covid-19 yang merupakan program pemerintah sudah seharsunya menjadi tanggungan Pemerintah. Menurutnya, jika vaksinasi menjadi berbayar ke depannya maka semua pihak pasti akan mengeluh. "Di saat Pandemi masyarakat sudah dipusingkan dengan pendapatan yang tidak menentu, dibayang-bayangi PHK serta kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang memberatkan. Ini mencemaskan," jelas Intan.

Perwakilan lainnya, Livia Cindy menerangkan dalam UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tidak mengatur vaksinasi tersebut menjadi tanggung jawab penuh negara memberikan kepada seluruh warga. Namun, dia menganggap pemerintah harus bijak soal pemberian vaksin tersebut terlebih lagi terdapat sanksi bagi masyarakat yang menolak. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait