Pemerintah mencermati secara serius kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) M Mahfud MD menegaskan penegakan hukum terhadap kasus tersebut harus dilanjutkan. Pernyataan itu diungkapkan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bogor mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan 3 tersangka kasus kekerasan seksual di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM.
Mahfud menilai putusan praperadilan dalam perkara bernomor 5/Pid.Pra/2022/PN Bgr itu belum memutus pokok atau substansi perkara. “Perkara ini dilanjutkan untuk diproses kembali sesuai laporan korban,” kata Mhafud dalam konferensi pers, Rabu (18/1/2023) lalu.
Pemerintah juga telah membentuk Tim Independen Penanganan Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM. Dalam rapat tim yang digelar Selasa (24/1/2023) lalu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati atau dikenal juga dengan Bintang Puspayoga, mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut rapat koordinasi yang sebelumnya dilakukan Kemenkopolhukam untuk mengawal penuntasan kasus.
“Komitmen yang tinggi dari Menkopolhukam dan Menteri Koperasi dan UKM terhadap penanganan kasus ini, sehingga terbentuk tim independen, dan Kementerian PPPA masuk ke dalam tim independen tersebut. Pertemuan ini jadi penting untuk penanganan kasus ke depan,” kata Bintang sebagaimana dikutip laman kemenpppa.go.id, Selasa (24/1/2023) lalu.
Bintang menyebut Menkopolhukam telah memberi arahan agar perkara kekerasan seksual ini diproses kembali sesuai laporan korban. Dia meminta seluruh stakeholder terutama yang tergabung dalam tim independen dan aparat hukum yang terlibat dapat bersinergi dan berkolaborasi agar penanganan kasus dapat dilakukan dengan tepat. Diharapkan kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari baik di instansi pemerintah maupun di tempat kerja lainnya.
Menurut Bintang, jika tidak bisa memberikan efek jera kepada pelaku, kasus serupa berpotensi terulang kembali. Diharapkan seluruh pemangku kepentingan khsusunya aparat penegak hukum harus berupaya menangani kasus ini dengan baik, sehingga dapat memberikan keadilan bagi korban. “Ini jadi harapan kita semua, ketika ini bisa ditangani dengan sebaik-baiknya saya yakin kasus yang sama tidak akan terjadi lagi,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Kapolres Kota Bogor Kombespol Bismo menegaskan komitmennya untuk menangani kasus dan mengatakan pihaknya akan melakukan gelar khusus terhadap perkara kasus ini. “Baresksrim Polri dan kami dari Polresta Bogor juga sangat serius dengan penanganan kasus ini. Kami juga memohon bantuan berupa penguatan atau encourage terhadap novum-novum baru, sehingga kita bisa menangani kasus ini dengan lebih baik lagi,” tegas Kombespol Bismo.
Menteri PPPA diakhir pertemuan menegaskan kembali jika penanganan kasus tidak bisa dilakukan oleh satu instansi, melainkan harus dengan sinergi dan kolaborasi. Menteri PPPA juga memastikan akan melakukan koordinasi lanjutan dengan pihak Kejaksaan, serta mendukung LPSK terkait layanan pemulihan psikologis bagi korban. Masa kerja Tim Independen pencari fakta ini memiliki masa kerja paling lama 3 bulan terhitung sejak Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ditetapkan.