Kementerian Ketenagakerjaan mencatat data BPS tahun 2016 menunjukan ada sekitar 20 juta perusahaan di seluruh Indonesia. Mengacu Permenakertrans No.PER.09/MEN/V/2005 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Pelaksanaan Pengawasan Ketenagakerjaan, jumlah perusahaan yang telah dilaporkan berdasarkan wajib lapor ketenagakerjaan terus meningkat dari tahun ke tahun.
Tahun | Jumlah Perusahaan Wajib Lapor Ketenagakerjaan | Jumlah Pelanggaran Norma Ketenagakerjaan (tercatat di Kemenaker) |
2014 | 233.706 | 13.740 |
2015 | 224.031 | 10.615 |
2016 | 254.161 | 13.274 |
2017 | 258.247 | 9.413 (Triwulan II) |
Baca Juga:
- Pemerintah Klaim Peningkatan Kompetensi Kerja Buruh Migran Berdampak Positif
- Pengusaha Ingatkan Pentingnya Harmonisasi Regulasi untuk Dorong Industri
- Pabrik Kembang Api yang Terbakar Diduga Melanggar 5 Ketentuan Ini
Dirjen Pembinaan, Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3), Sugeng Priyanto, mengatakan pembentukan URC Pengawas Ketenagakerjaan ini untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya pekerja dan pengusaha. Melalui unit itu kerja pengawasan diharapkan bisa bergerak cepat di lapangan dalam menangani kasus ketenagakerjaan. “Golnya, kami berharap pelanggaran norma ketenagakerjaan bisa diminimalisir,” urainya.
Selaras itu Sugeng mengaku telah memerintahkan seluruh kepala dinas ketenagakerjaan provinsi untuk membuat peta wilayah rawan pelanggaran hukum ketenagakerjaan. Kerja pengawasan akan diprioritaskan untuk menjangkau wilayah yang masuk kategori rawan. Itu dilakukan untuk menyiasati banyaknya perusahaan yang harus diawasi tapi jumlah petugas pengawas belum ideal.
Sugeng mengingatkan URC Pengawas Ketenagakerjaan menangani semua kasus ketenagakerjaan termasuk persoalan yang menyangkut pidana. Jika pelaku pelanggaran tidak bisa dibina, selanjutnya akan dilakukan penegakan hukum.
Peraturan bidang ketenagakerjaan yang memuat ketentuan pidana antara lain Pasal 90 ayat (1) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang melarang pengusaha membayar upah di bawah ketentuan upah minimum. Sanksi yang bisa dijatuhkan penjara paling singkat 1 tahun paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
Kemudian Pasal 28 UU No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh, melarang siapapun menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk serikat buruh. Pihak yang melanggar ketentuan itu dikenakan sanksi pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp500juta.