Pemerintah Berencana Moratorium Penerbitan Izin Pinjaman Online
Terbaru

Pemerintah Berencana Moratorium Penerbitan Izin Pinjaman Online

Presiden Jokowi menekankan tata kelola pinjaman online (pinjol) harus diperhatikan karena sudah ada lebih dari 68 juta orang yang ikut dalam aktivitas kegiatan teknologi finansial tersebut.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 5 Menit
Salah satu contoh tawaran pinjaman online yang biasa diterima masyarakat melalui telepon genggam. Foto ilustrasi: RES
Salah satu contoh tawaran pinjaman online yang biasa diterima masyarakat melalui telepon genggam. Foto ilustrasi: RES

Sorotan terhadap pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat dikemukakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 11 Oktober 2021. Presiden mengaku sering mendengar banyak masyarakat lapisan bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi dari perusahaan pinjaman online (pinjol), di tengah pesatnya digitalisasi sektor ekonomi dan keuangan.

Menanggapi hal itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan pemerintah akan melakukan moratorium penerbitan izin penyelenggara pinjaman daring. "OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru," kata Johnny G. Plate di lingkungan Istana Presiden Jakarta, seperti dilansir Setkab, Sabtu (16/10).

Oleh karena itu, Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru, atau meningkatkan 107 pinjol legal yang saat ini telah terdaftar resmi dan beroperasi di bawah tata kelola OJK. (Baca: Pandangan Dua Pakar Hukum Terkait Maraknya Pinjol Ilegal)

Jhony menyampaikan hal tersebut seusai melakukan rapat bersama dengan Presiden Jokowi. Dalam pertemuan itu, Johnny menyebut Presiden Jokowi menekankan bahwa tata kelola pinjaman online (pinjol) harus diperhatikan karena sudah ada lebih dari 68 juta orang yang ikut dalam aktivitas kegiatan teknologi finansial tersebut.

"Lebih dari Rp260 triliun omzet atau perputaran dana yang ada di dalamnya. Mengingat banyak sekali penyalahgunaan atau tindak pidana di dalam ruang pinjaman online maka Bapak Presiden memberikan arahan yang sangat tegas tadi," kata Johnny.

Menurut Jhonny, Kominfo sejak 2018 hingga 15 Oktober 2021 telah menutup 4.874 akun pinjaman online. Pada tahun 2021, pinjol yang telah ditutup sebanyak 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store, YouTube, Facebook, dan Instagram serta di file sharing.

"Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruangan digital dari praktik-praktik pinjaman online ilegal atau pinjaman online tidak terdaftar yang dampaknya begitu serius," kata Johnny.

Tags:

Berita Terkait