Pemerintah Berharap Seluruh Daerah Masuk PPKM Level 2 dan 1
Terbaru

Pemerintah Berharap Seluruh Daerah Masuk PPKM Level 2 dan 1

Pencapaian tersebut dapat terjadi jika kita semua disiplin dan bergerak bersama-sama. Karena itu, masyarakat tetap berhati-hati dan selalu menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan virus Corona.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit

Kemudian untuk pusat perbelanjaan dan mal, pemerintah memperbolehkan jam operasional hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan keterisian kapasitas maksimal 50 persen. Selain itu, tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 25 persen untuk maksimal 30 orang. Hal ini diatur lebih lanjut dalam Inmendagri No. 35 Tahun 2021 tentang Penerapan PPKM level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali yang mulai berlaku sejak 24 Agustus 2021 sampai dengan dengan 30 Agustus 2021.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3 dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen," tulis Inmendagri 35/2021.

Kemudian, Inmendagri No.36 Tahun 2021 tentang Penerapan PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua. Instruksi Mendagri itu mulai berlaku sejak 24 Agustus 2021 sampai dengan 6 September 2021. Penetapan level wilayah pada instruksi tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Terakhir, Inmendagri 37 Tahun 2021 tentang Penerapan PPKM level 3, 2 dan 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan. PPKM dengan kriteria level seperti dalam instruksi Mendagri ini dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Dan, kriteria level wilayah ditentukan berdasarkan asesmen sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Instruksi Mendagri 37/2021 ini mulai berlaku sejak 24 Agustus 2021 sampai dengan 6 September 2021. (ANT)

Tags:

Berita Terkait