Pemerintah Berharap Seluruh Daerah Masuk PPKM Level 2 dan 1
Terbaru

Pemerintah Berharap Seluruh Daerah Masuk PPKM Level 2 dan 1

Pencapaian tersebut dapat terjadi jika kita semua disiplin dan bergerak bersama-sama. Karena itu, masyarakat tetap berhati-hati dan selalu menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan virus Corona.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit

Sistem dan mekanisme skrining melalui aplikasi Peduli Lindungi ini merupakan palang pintu bagi Indonesia dalam mencegah penularan Covid-19. Aplikasi tersebut dinilai bisa menekan laju penambahan kasus saat terjadi peningkatan aktivitas masyarakat. Aplikasi Peduli Lindungi akan menjadi prasyarat untuk berkegiatan atau sebagai syarat masuk ke mal atau perkantoran.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan penerapan PPKM di luar Jawa Bali diperpanjang hingga 6 September 2021 dan akan dievaluasi setiap 2 minggu sekali. “Seluruh detailnya, jumlah kabupaten kotanya akan ada dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri),” kata Menko Airlangga dalam konferensi pers Evaluasi dan Penerapan PPKM secara daring di Jakarta, Senin (23/8/2021) malam.

Airlangga menyampaikan evaluasi penerapan PPKM di luar Jawa Bali, sesuai arahan Presiden, dibedakan untuk evaluasi PPKM di Jawa Bali yang dilakukan setiap seminggu sekali. “Luar Jawa Bali mencakup wilayah yang sangat luas dan juga mencakup tiga waktu yaitu Indonesia barat, tengah dan timur. Oleh karena itu Bapak Presiden memberi arahan yang berbeda antara Jawa dan luar Jawa,” ujar Airlangga.

Dia menyampaikan perkembangan kasus aktif Covid-19 di luar Jawa Bali mengalami penurunan dan dari sisi level assement mulai membaik. “Terkait dengan level assessment yang sedikit membaik dan seperti yang disampaikan Bapak Presiden level 4 itu dari 11 turun menjadi 7 provinsi,” ungkapnya.

Ia merinci, level 4 dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota. Level 3, dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota, dan Level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota. Selain itu, terdapat kecenderungan penurunan mobilitas di Level 4 selama periode 10-23 Agustus.

Dikarenakan ada perbaikan di sejumlah indikator, pemerintah kembali melakukan penyesuaian pengaturan untuk penerapan PPKM Level 4 di luar Jawa Bali. Perkantoran diizinkan beroperasi dengan kapasitas 25 persen dan akan ditutup selama 5 hari jika terjadi kluster Covid-19.

Mulai 24 Agustus 2021, pemerintah telah mengizinkan industri berorientasi ekspor dan sektor penunjangnya untuk beroperasi 100 persen. Pemerintah juga menyesuaikan kebijakan PPKM untuk restoran dan pusat perbelanjaan. Untuk daerah PPKM level 3, restoran dapat memfasilitasi layanan makan minum di tempat dengan tingkat keterisian maksimal 25 persen atau dua orang per meja dan maksimal buka hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Tags:

Berita Terkait