Pemerintah Beri Jaminan Kredit dan Subsidi Bunga Investasi Air Minum PDAM
Berita

Pemerintah Beri Jaminan Kredit dan Subsidi Bunga Investasi Air Minum PDAM

Kredit yang dapat disalurkan kepada PDAM dalam rangka pemberian jaminan dan subsidi hanya untuk kredit investasi, diberikan berdasarkan perjanjian kredit investasi antara PDAM dan bank.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pada 4 Juli 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum. Aturan ini dibuat dalam rangka percepatan penyediaan air minum bagi penduduk dan untuk mendorong pencapaian akses aman 100% (seratus persen) air minum.

 

“Pemerintah memandang masih diperlukan pemberian jaminan dan subsidi bunga oleh Pemerintah Pusat atas kewajiban pembayaran kredit investasi PDAM kepada bank,” tulis situs Setkab, Rabu (24/7).

 

Dalam Perpres itu disebutkan, dalam rangka percepatan penyediaan air minum, Pemerintah Pusat dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara dapat memberikan: a. jaminan atas pembayaran kembali kredit PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) kepada bank; dan b. subsidi atas bunga yang dikenakan oleh bank.

 

“Kredit yang dapat disalurkan kepada PDAM dalam rangka pemberian jaminan dan subsidi sebagaimana dimaksud hanya untuk kredit investasi, diberikan berdasarkan perjanjian kredit investasi antara PDAM dan bank,” bunyi Pasal 2 ayat (2, 3) Perpres ini.

 

Jaminan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini,  sebanyak 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah kewajiban pembayaran kembali pokok kredit investasi PDAM yang telah jatuh tempo, dan sisanya sebanyak 30% (tiga puluh persen) dari pokok kredit menjadi risiko bank yang memberikan kredit investasi.

 

Adapun syarat untuk mendapatkan jaminan sebagaimana dimaksud yaitu: a. menunjukkan kinerja sehat yang dibuktikan oleh hasil evaluasi kinerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selama dua tahun berturut-turut; dan b. telah menetapkan tarif rata-rata yang lebih besar dari seluruh biaya rata-rata per unit (full cost recouery) sesuai dengan peraturan perundang-undangan selama dua tahun berturut-turut sebelum masa penjaminan dan sampai berakhir masa penjaminan.

 

“Pemberian jaminan Pemerintah Pusat dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan menerbitkan Surat Jaminan Pemerintah Pusat,” bunyi Pasal 5 Perpres ini.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait