Pemerintah Cabut Larangan Ekspor CPO Hingga CCTV Sebagai Alat Bukti Pidana
Terbaru

Pemerintah Cabut Larangan Ekspor CPO Hingga CCTV Sebagai Alat Bukti Pidana

Tren fashion advokat di Indonesia, POJK 6/2022 larang telemarketing produk jasa keuangan tanpa persetujuan konsumen, 3 penggawa konstitusi bicara media sosial turut dibahas Hukumonline.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Warga antusias mengantre membeli minyak goreng harga murah. Foto: RES
Warga antusias mengantre membeli minyak goreng harga murah. Foto: RES

Redaksi Hukumonline menayangkan sejumlah artikel terkait isu hukum setiap harinya. Beragam isu hukum disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Untuk Jum’at (20/5/2022), Redaksi Hukumonline memilih 5 artikel pilihan yang layak untuk dibaca mulai pemerintah cabut larangan ekspor CPO hingga CCTV bisa menjadi alat bukti pidana. Yuk, kita simak ringkasannya!

  1. Pemerintah Resmi Buka Larangan Ekspor CPO

Harga minyak goreng yang melambung tinggi diikuti oleh ketersediaan yang langka di pasaran membuat pemerintah mengambil kebijakan pelarangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan bahan baku turunannya sejak 28 April lalu. Setelah hampir tiga pekan berlalu, pemerintah melakukan evaluasi dan memutuskan untuk membuka kran ekspor CPO dan bahan baku turunannya terhitung Senin, (23/5/2022). Simak selengkapnya dalam artikel ini!    

  1. Melihat Tren Perkembangan Fashion Advokat di Indonesia

Bagi seorang advokat, memberikan kesan yang positif kepada klien tentu menjadi hal yang krusial, salah satunya cara berpakaian. Berpakaian rapih dan mencerminkan profesionalitas seorang advokat menjadi satu hal penting yang patut diperhatikan.  Simak selengkapnya dalam artikel ini!

Baca Juga:

  1. POJK 6/2022 Larang Telemarketing Produk Jasa Keuangan Tanpa Persetujuan Konsumen

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengaturan perlindungan konsumen dengan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. POJK tersebut mencabut POJK Nomor 1/POJK.07/2013.  POJK 6/2022 sudah mengatur perlindungan data serta informasi pribadi konsumen. Intinya, PUJK dilarang memberi atau menyalahgunakan data dan/atau informasi pribadi konsumen atau calon konsumen kepada pihak lain. PUJK juga dilarang memaksa persetujuan konsumen dalam menyerahkan data atau informasi pribadi. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. Ketika Tiga Penggawa Konstitusi Berbicara Soal Bahaya Media Sosial

Tiga penggawa Mahkamah Konstitusi, yakni Prof. Anwar Usman, Prof. Arief Hidayat dan Prof. Saldi Isra berada dalam satu panggung menjadi pembicara pemantik dalam Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) di Bali, (19/5) malam. Ketiganya menyinggung soal bahayanya media sosial yang dapat memecah belah demokrasi Indonesia. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. CCTV Sebagai Alat Bukti Pidana

CCTV seringkali menjadi petunjuk utama jika terjadi suatu kejadian, di mana tidak ada saksi pada saat peristiwa terjadi. Oleh karenanya, CCTV sering menjadi alat bukti elektronik dalam persidangan perkara pidanaSimak selengkapnya dalam artikel ini!

Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel hari ini dapat memberi informasi tambahan bagi Anda. Simak selengkapnya beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!

Tags:

Berita Terkait