Pemerintah dan DPR Didesak Lanjutkan Pembahasan RUU PDP
Terbaru

Pemerintah dan DPR Didesak Lanjutkan Pembahasan RUU PDP

Ada beberapa hal krusial yang mengharuskan Indonesia segera memiliki legislasi PDP.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi perlindungan data pribadi. HOL
Ilustrasi perlindungan data pribadi. HOL

Koalisi Advokasi Pelindungan Data Pribadi (KA-PDP) mendesak kelanjutan proses pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) guna menopang prioritas pengembangan ekonomi digital.

“Indonesia perlu menunjukkan kredibilitas dan reputasi yang baik di dalam mengemban amanah Kepresidenan G20,” kata Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (16/2).

Salah satu topik kunci yang didorong Pemerintah Indonesia dalam pertemuan G20 adalah cross border data flows (arus data lintas negara) dan data free flow with trust (arus data bebas dengan kepercayaan).

Dengan demikian, pelindungan data pribadi merupakan elemen kunci yang menentukan tingkat kepercayaan dalam arus data lintas negara. Akan tetapi, bila dibandingkan dengan negara-negara G20 lainnya, tinggal tersisa Indonesia, India, dan Amerika Serikat yang belum memiliki legislasi PDP yang kuat dan komprehensif. (Baca: Tips Aman Kencan Online di Hari Valentine, Jaga Data Pribadi!)

Presiden Joko Widodo dalam Pidato Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia, 10 Desember 2021, mengingatkan untuk mempercepat proses pengesahan RUU PDP. Namun, sejauh ini, masih belum ada komunikasi intensif antara DPR dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) guna mencari bentuk Otoritas PDP yang ideal.

“Sebagaimana kita ketahui, ada banyak kasus pelanggaran PDP yang melibatkan institusi publik tanpa proses penanganan dan penyelesaian yang akuntabel. Awal tahun 2022 saja telah mencuat peristiwa kebocoran data di Bank Indonesia, Kementerian Kesehatan, dan Pertamina,” ucapnya.

Oleh karena itu, ia memandang bahwa pembentukan Otoritas PDP yang independen merupakan keniscayaan, sebagai pilar utama untuk memastikan efektif, dan optimalnya implementasi UU PDP di Indonesia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait