Pemerintah Dianggap Tak Serius, Pembahasan RUU PDP Temui Jalan Buntu
Utama

Pemerintah Dianggap Tak Serius, Pembahasan RUU PDP Temui Jalan Buntu

Karena ada ketidaksepemahaman soal konsep pembentukan lembaga pengawas independen berada bawah langsung presiden atau Kemenkominfo. Tapi pemerintah mengklaim penyelenggaraan pelindungan data pribadi menjadi ranah pemerintahan, yang pelaksanaanya dilakukan oleh Kemenkominfo bertanggung jawab kepada presiden.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
 Konferensi pers Panja Komisi I RUU PDP soal perkembangan terakhir RUU PDP yang tak menemui titik temu di Ruang Komisi I DPR, Kamis (1/7/2021). Foto: Humas DPR
Konferensi pers Panja Komisi I RUU PDP soal perkembangan terakhir RUU PDP yang tak menemui titik temu di Ruang Komisi I DPR, Kamis (1/7/2021). Foto: Humas DPR

Alih-alih segera merampungkan aturan perlindungan data pribadi, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) malah menemui jalan buntu. Pasalnya, pihak DPR dan pemerintah sama-sama keukeuh memegang pendapatnya masing-masing tentang konsep lembaga yang bakal memberikan perlindungan data pribadi masyarakat. Akibat perbedaan pandangan itulah tak menemui titik temu yang berujung deadlock (jalan buntu).

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) di Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari mengatakan DPR dan pemerintah tak menemui titik temu pembahasan RUU PDP. Hal ini menyusul rapat konsinyering dengan Ketua Panja Pemerintah diwakili Dirjen Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan berujung deadlock.

Kharis menilai pemerintah tak serius membahas RUU PDP karena pemerintah yang diwakili Kemenkominfo tak konsisten dengan kesepakatan awal dengan dengan Komisi I DPR. Hal ini terkait kesepakatan konsep pembentukan lembaga pengawas dalam perlindungan data pribadi. Konsep pembentukan lembaga independen awalnya disepakati berada di bawah langsung dan bertanggung jawab kepada presiden.

Namun saat masuk tahap pembahasan, Panja RUU PDP dari pemerintah berbelok arah, tak konsisten dengan kesepakatan awal. Alih-alih konsep lembaga pengawas di bawah presiden disepakati bersama, Panja pemerintah malah mengajukan konsep baru lembaga yang berada di bawah langsung Kemenkominfo. Sontak, Panja Komisi I DPR kecewa.

“Konsinyering ditutup dengan tidak tercapai titik temu antara panja DPR dan Panja Pemerintah. Panja DPR menilai Panja Pemerintah tidak serius dan tidak konsisten dengan kesepahaman yang sudah disepakati berkaitan dengan kelembagaan,” ujar Kharis saat menggelar konferensi pers di ruang Komisi I DPR, Kamis (1/7/2021). (Baca Juga: Penegakan Hukum Kebocoran Data Pribadi Lemah, Dua RUU Ini Mendesak Disahkan)

Kharis melanjutkan, paparan yang disampaikan Panja pemerintah tentang kelembagaan pengawas sangat berbeda dengan sebelumnya yang telah disepakati dan dipahami kedua belah pihak. Menurutnya, paparan kelembagaan amat penting demi menjaga konsistensi gagasan di awal. Panja Komisi I, kata Kharis, hendak memastikan keberadaan lembaga pengawas yang independen dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

“Yang akan mengawasi badan publik dan lembaga pemerintah lainnya sesuai dengan aspirasi publik dan masukan dari para pakar,” lanjutnya.

Tags:

Berita Terkait