Pemerintah Diminta Batalkan Kenaikan Iuran JKN
Berita

Pemerintah Diminta Batalkan Kenaikan Iuran JKN

Menurut Lokataru, sebelum mengambil keputusan menaikan iuran JKN, seharusnya melakukan evaluasi terlebih dahulu dari beragam persoalan yang selama ini mendera BPJS Kesehatan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Fachmi, kenaikan iuran untuk peserta kategori bukan penerima upah (PBPU), bukan pekerja (BP) atau mandiri masih di bawah kebutuhan riil biaya pemanfaatan. Untuk ruang perawatan kelas I iurannya Rp160 ribu, tapi iuran seharusnya sebesar Rp274 ribu; kelas II Rp110 ribu, iuran seharusnya sesuai kebutuhan riil Rp190 ribu; dan kelas III Rp42 ribu, mestinya Rp131 ribu.

 

Kendati kenaikan iuran belum sesuai kebutuhan riil biaya pemanfaatan, Fachmi berharap pelaksanaan prinsip gotong royong program JKN dapat berjalan lancar sehingga antar kategori peserta bisa saling membantu.

Tags:

Berita Terkait