Pemerintah Diminta Buat SE Baru yang Menghapus Wajib Tes PCR bagi Penumpang Pesawat
Terbaru

Pemerintah Diminta Buat SE Baru yang Menghapus Wajib Tes PCR bagi Penumpang Pesawat

Diharapkan berdampak terhadap penambahan jumlah penumpang pengguna moda transportasi udara.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Penerapan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan No.93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menhub No.88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi masih menuai polemik. Sebab, kewajiban tes Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi penumpang pesawat masih dirasa memberatkan masyarakat. Pemerintah perlu menganulir aturan tersebut atau menanggung biaya tes PCR alias gratis bagi masyarakat.

“Meminta pemerintah untuk mempertimbangkan secara bijak aturan kewajiban PCR agar tidak memberatkan masyarakat,” ujar Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo melalui keterangan tertulis, Selasa (2/11/2021).

Dia melihat kewajiban tes PCR menjadi syarat perjalanan penumpang udara dirasa masih memberatkan masyarakat di tengah penurunan kasus penyebaran Covid-19. Karenanya, Bamsoet begitu biasa disapa, meminta pemerintah dapat mempertimbangkan ulang aturan kewajiban tes PCR mengganti dengan tes antigen sebagai syarat perjalanan di semua moda transportasi.

Pasalnya, tes antigen dinilai memiliki tingkat akurasi yang cukup tinggi dalam mendeteksi virus Covid-19. Selain itu, biaya tes rapit antigen cenderung lebih terjangkau masyarakat ketimbang tarif tes PCR. Dia menyarankan kepentingan penggunaan tes PCR hanya untuk diagnosis Covid-19, bukan syarat perjalanan menggunakan pesawat. “Jangan sampai tes PCR bisa menjadi kepentingan bisnis,” ujar politisi Partai Golkar itu.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhajir Effendy mengatakan bagi perjalanan udara  untuk wilayah Jawa dan Bali tak lagi menjadikan tes PCR sebagai syarat, tapi cukup menggunakan tes antigen. Perubahan kebijakan tersebut setelah menggelar rapat rutin terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kemarin. (Baca Juga: Kalangan Parlemen Minta Syarat Perjalanan Udara Wajib PCR Dikaji Ulang)

Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menilai kebijakan penghapusan PCR bagi penumpang pesawat langkah tepat. Menurutnya, melalui kebijakan tersebut diharapkan dapat berdampak terhadap jumlah pengguna moda transportasi pesawat udara. Dengan begitu, industri penerbangan tetap dapat bertahan di tengah gelombang pandemi saat ini.

Namun demikian, kebijakan penghapusan kewajiban PCR tersebut hendaklah segera disusul dengan dibuatnya surat edarannya. Sebab, sampai saat ini aturan penghapusan syarat PCR tersebut belum bisa diterapkan karena belum surat edarannya. Petugas di bandara belum bisa melaksanakan sebelum ada aturan tertulisnya dibuat.

Tags:

Berita Terkait