Pemerintah Diminta Hapus Aplikasi Pinjol Ilegal dari Sumbernya
Terbaru

Pemerintah Diminta Hapus Aplikasi Pinjol Ilegal dari Sumbernya

Pemerintah disarankan membentuk tim khusus yang terdiri dari lembaga penegak hukum, OJK dan kementerian/lembaga terkait agar persoalan Pinjol ilegal dapat diselesaikan secara cepat, tepat, dan terukur.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Kabagpenum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan dan jajarannya memberi keterangan pers terkait pengungkapan jaringan sindikat pinjaman online ilegal di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Foto: RES
Kabagpenum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan dan jajarannya memberi keterangan pers terkait pengungkapan jaringan sindikat pinjaman online ilegal di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Foto: RES

Polri terus bergerak memberantas keberadaan layanan pinjaman online (Pinjol) ilegal menindaklanjuti permintaan Presiden Joko Widodo. Belum lama ini, terdapat praktik Pinjol ilegal yang berhasil dibongkar di bilangan Cengkareng, Jakarta Barat. Meski sudah banyak aplikasi Pinjol yang telah diblokir, namun langkah tersebut dirasa kurang efektif. Untuk itu, Pemerintah diminta menghapus aplikasi pinjol dari sumbernya.  

Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar angkat bicara soal keberadaan Pinjol ilegal yang masih marak dan telah meresahkan masyarakat luas. Mesti Pemerintah sudah memblokir atau memutus akses ribuan situs Pinjol sebagai bagian langkah pencegahan, namun dirasa belum efektif memberantas praktik Pinjol ilegal.

Dia meminta Pemerintah menghapus berbagai aplikasi Pinjol sedari hulu (sumbernya) yakni di tempat mengunduh berbagai aplikasi, Appstore. Dalam aplikasi Appstore, aplikasi pinjol dapat dengan mudah muncul sebagai bagian dari sistem yang terdapat dalam android ataupun apple. “Pemutusan akses platform fintech ilegal ini tidak cukup menyelesaikan masalah. Saya kira aplikasinya juga harus dicabut baik di android ataupun apple. Walaupun sudah diblokir, masih saja muncul lagi selama masih ada di Google Playstore atau Apple Appstore,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (14/10/2021). (Baca Juga: Pandangan Dua Profesor Hukum Terkait Maraknya Pinjol Ilegal)

Menurutnya, Pemerintah bisa menghentikan keberadaan aplikasi Pinjol ilegal dengan memberikan notifikasi kepada Google Playstore dan Apple Appstore agar menghapus aplikasi-aplikasi pinjol ilegal. Bila notifikasi permintaan penghapusan itu tak kunjung ditanggapi, Pemerintah perlu membuat kebijakan yang lebih tegas bagi penyedia platform.

Sebab, Google maupun Apple sebagai pemilik toko aplikasi seolah malah menjerumuskan pengguna karena dengan mudah mengunduh aplikasi Pinjol ilegal. Kunci utama yang paling efektif memberantasnya dengan meningkatkan literasi pemahaman masyarakat akan bahaya tentang fintech lending ilegal.

“Saya kira ini perlu disikapi lebih serius oleh pemerintah agar tidak semakin melebar dampak negatifnya,” kata Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris mengatakan sudah banyak masyarakat yang terjerat dalam lingkaran pinjol ilegal dengan bunga berlipat ganda tanpa ujung dapat melunasi. Dia mendorong pemerintah memformulasikan strategi yang komprehensif dengan membentuk tim khusus agar fenomena pinjol ilegal yang sangat merugikan masyarakat ini bisa diselesaikan secara cepat, tepat, dan terukur.

Tags:

Berita Terkait