Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kebijakan Tarif Tiket Pesawat
Berita

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kebijakan Tarif Tiket Pesawat

Tim Advokasi Peduli Penerbangan Indonesia mempertanyakan apakah aturan mengenai tarif tiket pesawat sudah sesuai dengan UU Penerbangan

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Indra, jika landasan dalam membuat kebijakan salah, maka formula perhitungan tarif yang sekarang pun akan keliru. Indra mengingatkan bahwa UU Penerbangan mengandung unsure sosialis dan neo-liberal di mana di dalamnya ada aspek masyarakat juga ada aspek komersil yang harus menjadi pertimbangan bagi perusahan penerbangan.

 

“Maka kami dari kawan kawan penerbangan meminta pemerintah terkhususnya stakholder terkait untuk mengkaji lebih bijak lagi terhadap kenaikan harga tiket dalam penerbangan,” tandasnya.

 

Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Hengki Angkasawan mengatakan bahwa kedua aturan tersebut merupakan pembaruan dari PM 14 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas Dan Tarif Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga berjadwal Dalam Negeri.

 

“Jadi yang tadinya Mekanisme Formulasi dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah ada di dalam satu Peraturan Menteri (PM 14 tahun 2016), sekarang terpisah menjadi Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri,” Jelas Hengki.

 

Lebih lanjut, Hengki menjelaskan bahwa pemisahan kebijakan ini akan semakin mempermudah pemerintah melakukan evaluasi terhadap besaran tarif pesawat.

 

“Melalui KM yang baru ini, Direktur Jenderal Perhubungan Udara dapat melakukan evaluasi terhadap besaran tarif secara berkala setiap 3 (tiga) bulan, dan/atau sewaktu-waktu dalam hal terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi kelangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara,” jelas Hengki.

 

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono memastikan dalam kebijakan yang telah ditetapkan tersebut, pihaknya masih memberlakukan kebijakan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah seperti aturan sebelumnya. Terdapat ketentuan baru bagi airline dalam menentukan besaran tarif setiap rute penerbangan.

 

“Di dalam batas itu ada ketentuan baru dimana dalam menentukan besaran tarif setiap rute, airlines setiap harinya perlu memperhatikan masukan dari pengguna jasa, perlindungan konsumen, kemudian perlindungan dari persaingan tidak sehat dan airlines juga perlu mempublikasikan dengan benar,” ucap Isnin.

 

Tags:

Berita Terkait