Pemerintah Diminta Kaji Ulang RUU PPSK
Utama

Pemerintah Diminta Kaji Ulang RUU PPSK

RUU PPSK lebih banyak mengatur aspek kelembagaan, sehingga melenceng dari tujuan awal yakni memperbaiki sektor keuangan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Kepala Pusat Makroekonomi dan Finance INDEF, Rizal Taufikurahman.
Kepala Pusat Makroekonomi dan Finance INDEF, Rizal Taufikurahman.

Pemerintah bersama DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). Dalam penjelasannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa sektor keuangan di Indonesia perlu direformasi, menyusul adanya perkembangan zaman yang mulai beralih ke dunia digital.

Menurut Sri Mulyani, lembaga di sektor keuangan harus mampu menjawab perkembangan, khususnya melalui wewenang pengaturan, pengawasan, dan penanganan permasalahan industri jasa keuangan dan perlindungan konsumen dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan.

Sehingga reformasi keuangan yang diinisasi dalam RUU PPSK sangat mendukung inisiatif-inisiatif penguatan, baik yang telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan maupun konsekuensi logis dari perkembangan industri sektor keuangan yang telah dijelaskan sebelumnya. Penguatan kelembagaan sektor keuangan Indonesia, di antaranya mencakup penguatan tujuan dan kewenangan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan.

Baca Juga:

“Dengan RUU PPSK, nantinya diharapkan pencegahan atau penanganan permasalahan perbankan dapat lebih antisipatif, sehingga terdapat langkah mitigasi lebih dini untuk mencegah permasalahan, di samping langkah penanganan yang dibutuhkan dapat berjalan efektif dan efisien,” kata Sri Mulyani.

Namun menurut pandangan Kepala Pusat Makroekonomi dan Finance INDEF, Rizal Taufikurahman, RUU PPSK berpotensi menghambat sektor keuangan. Pasalnya RUU PPSK lebih banyak mengatur aspek kelembagaan sehingga melenceng dari tujuan awal yakni memperbaiki sektor keuangan.

Bahkan di dalam RUU Omnibus Law sektor keuangan ini, lanjut Rizal, terdapat beberapa UU sebelumnya yang masih belum teruji bahkan bisa menghapus sejumlah delapan UU yang ada. Namun demikian, isu kelembagaan lebih banyak dibahas di dalam RUU PPSK.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait