Pemerintah Diminta Menarik Draf RUU Cipta Kerja
Berita

Pemerintah Diminta Menarik Draf RUU Cipta Kerja

Untuk memperbaiki draf RUU Cipta Kerja yang dinilai masih bermasalah dengan menyerap aspirasi/masukan publik.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES

Meski pemerintah dan DPR sepakat melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja yang diawali dengan pembentukan Panja, ada usulan agar pemeritah menarik RUU Cipta Kerja untuk diperbaiki terutama materi muatan yang mendapat sorotan masyarakat. Usulan ini disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR Rieke Diah Pitaloka dalam rapat kerja bersama pemerintah pada Selasa (14/4/2020) kemarin.

 

Rieke menilai draf RUU Cipta Kerja masih mengandung masalah yang menimbulkan kontroversial di masyarakat baik kalangan masyarakat sipil, buruh, maupun akademisi. Karena itu, pembahasan RUU Cipta Kerja sebaiknya ada perbaikan draf dengan mendengar masukan berbagai elemen masyarakat dan pakar di bidang keilmuan masing-masing.

 

Menurut dia, dalam penyusunan RUU Cipta Kerja tidak terburu-buru dan fraksi-fraksi yang menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) dilakukan setelah mendengarkan masukan publik. “Lebih baik pemerintah memperbaiki draf yang sudah ada dengan meminta masukan dari masyarakat,” usul dia.

 

Dalam kesempatan ini, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan draf RUU Cipta Kerja sesuai dengan Surat Presiden (Surpres) pada 7 Februari lalu yang dilayangkan ke pimpinan DPR. Karena itu, Airlangga memastikan draf RUU Cipta Kerja tak ada perbaikan. Karena itu, pemerintah tak akan menarik draf RUU Cipta Kerja dari DPR.

 

Terpisah, Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyu Wagiman mengatakan sesuai UU No.15 Tahun 2019 tentang Perubahan UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengenal istilah “penarikan RUU”. Hal ini diatur Pasal 70 ayat (1) yang menyebutkan, “Rancangan Undang-Undang dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh DPR dan Presiden.”.

 

Selain itu, dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan DPR No.3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penarikan Rancangan Undang-Undang disebutkan “Penarikan harus dibicarakan dan disetujui bersama antara alat kelengkapan dewan yang ditugasi untuk membahas Rancangan undang-undang dan menteri yang ditunjuk oleh Presiden.”

 

Wahyu menerangkan karena RUU Cipta Kerja berstatus tahap pembahasan tingkat pertama, penarikan RUU dilakukan atas persetujuan bersama antara DPR dan Presiden. Namun demikian, DPR memiliki andil untuk bersikap apakah RUU tersebut bakal dilanjutkan atau sebaliknya. “Bukan seolah-olah menyerahkan keputusan final kepada Pemerintah,” kata dia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait