Pemerintah Diminta Mengawasi Pelaksanaan Pembayaran THR
Terbaru

Pemerintah Diminta Mengawasi Pelaksanaan Pembayaran THR

Sesuai peraturan, pengusaha harus membayar penuh THR. Ada sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan THR terhadap pekerjanya.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Kebijakan pemerintah yang mewajibkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) secara penuh pada periode 2022 mendapat dukungan dari banyak kalangan. Meski masih di tengah situasi pandemi, namun kondisi saat ini dinilai jauh lebih baik dibanding dua tahun sebelumnya. Karenanya, pandemi tak boleh menjadi alasan perusahaan tidak membayar THR jelang Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

Seluruh hak pekerja dan buruh untuk mendapatkan THR harus dapat tersampaikan dengan baik. Sesuai dengan peraturan, pengusaha harus membayar penuh THR,” ujar Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani melalui keterangannya, Minggu (11/4/2022).

Puan mengatakan kebijakan pemerintah yang mewajibkan perusahaan membayar THR periode 2022 secara penuh sebagaimana merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca:

Sepanjang dua tahun terakhir, pengusaha mendapat keringanan kewajiban pemberian THR bagi para pekerjanya akibat pandemi Covid-19. Tapi 2022, situasi pandemi berangsur membaik, serta roda perekonomian mulai berputar. Karenanya, pengusaha harus menjalankan kewajibannya memberi THR sebagaimana surat edaran yang diterbitkan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

Puan mengingatkan adanya sanksi bagi pengusaha yang tidak memberikan THR bagi pekerjanya. Menurutnya, terlambatnya pemberian THR bakal merugikan pekerja. Selain itu, pengusaha pun tak boleh mencicil pembayaran THR kepada pekerjanya, tapi mesti diberikan secara utuh.

Sementara anggota Komisi IX DPR yang membidangi ketenagakerjaan, Netty Prasetyani berpandangan situasi yang mulai mereda mengharuskan pengusaha menjalankan kewajibannya memberi THR bagi pekerjanya. Tak boleh mencicil, apalagi memangkas THR Saat ini dunia usaha sudah mulai bangkit seiring dengan turunnya kasus Covid-19. Jadi  tidak boleh lagi dijadikan alasan untuk memangkas THR pekerja,” ujarnya kepada Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait