Pemerintah Diminta Mengkaji Legalisasi Ganja untuk Kepentingan Medis
Utama

Pemerintah Diminta Mengkaji Legalisasi Ganja untuk Kepentingan Medis

Kemenkes harus membuka ruang komunikasi dan masukan dari para pakar medis agar mengetahui urgensi dan opsi penggunaan ganja untuk kepentingan pengobatan atau penyembuhan penyakit. Dengan adanya proses revisi UU 35/2009 di DPR bersama pemerintah memungkinkan legalisasi ganja untuk kepentingan media bergantung dari politik hukum negara.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Aksi nekat seorang ibu bernama Santi Warastuti di Car Free Day meminta ganja medis dilegalkan untuk pengobatan sang anak yang mengidap lumpuh otak viral di media sosial. Tindakan Santi menjadi perbincangan hangat di kalangan akademisi dan parlemen. Alhasil, pemerintah diminta melakukan kajian mendalam terkait konsumsi ganja untuk kepentingan medis.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo meminta pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan riset tanaman ganja untuk kebutuhan/kepentingan medis. Kemenkes perlu melibatkan seluruh pemangku kepentingan melakukan kajian atau riset secara komprehensif, khususnya terkait tanaman ganja untuk kebutuhan medis. Mulai dari aspek kesehatan, sosial, ekonomi, regulasi dan dampak yang kemungkinan ditimbulkan dari kebijakan tersebut.

“Mendukung pemerintah untuk memulai kajian tentang manfaat tanaman ganja untuk kepentingan medis. Nantinya (hasil kajian, red) dapat ditentukan apakah program ganja untuk kebutuhan medis benar-benar diperlukan di Indonesia atau masih dapat menggunakan obat-obatan lain,” ujar Bambang Soesatyo dalam keterangannya, Jumat (1/7/2022).

Baca Juga:

Ketua DPR periode 2014-2019 mengatakan Kemenkes mesti membuka ruang komunikasi dan masukan dari para pakar medis agar mengetahui urgensi dan opsi penggunaan ganja untuk kepentingan pengobatan atau penyembuhan penyakit. “Agar benar-benar dapat dinyatakan aman untuk kepentingan medis,” ujar politisi Partai Golkar itu.

Terpisah, anggota Dewan Perrwakilan Daerah (DPD) Fadhil Rahmi menilai Indonesia memungkinkan melegalkan ganja secara terbatas hanya bagi kebutuhan medis. Menurutnya, di beberapa negara maju telah melegalkan ganja untuk kebutuhan medis, seperti Thailand yang memberikan dua pohon ganja di masing-masing rumah. Demikian pula, dengan negara di Amerika Selatan, Italia, dan Kanada. “Jadi (Indonesia, red) sangat memungkinkan. Kita perlu mengkaji kemungkinan legalisasi ganja untuk medis,” ujarnya.

Nantinya, hasil kajian menjadi bahan merumuskan pengecualian pihak-pihak tertentu yang dapat menanam atau mengkonsumsi ganja untuk kepentingan medis dengan pengawasan ketat. Selain kajian mendalam nantinya diperlukan aturan ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan. Selama ini politik hukum negara, penggunaan tanaman ganja untuk kepentingan medis terganjal UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebab, tanaman ganja masuk dalam kategori narkotika golongan satu yang bila memiliki dan mengkomsumsinya dapat dipidana.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait