Pemerintah Diminta Mengkaji Legalisasi Ganja untuk Kepentingan Medis
Utama

Pemerintah Diminta Mengkaji Legalisasi Ganja untuk Kepentingan Medis

Kemenkes harus membuka ruang komunikasi dan masukan dari para pakar medis agar mengetahui urgensi dan opsi penggunaan ganja untuk kepentingan pengobatan atau penyembuhan penyakit. Dengan adanya proses revisi UU 35/2009 di DPR bersama pemerintah memungkinkan legalisasi ganja untuk kepentingan media bergantung dari politik hukum negara.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Namun, dengan adanya proses revisi UU 35/2009 di DPR bersama pemerintah memungkinkan diubahnya aturan tersebut, bergantung dari politik hukum negara nantinya. “Sebagai legislator, kalau revisi ini kemudian diajukan dalam Prolegnas, kami siap membahas. Namun mungkin perlu diskusi yang panjang,” lanjutnya.

Senator asal Aceh itu berpendapat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) perlu dimintakan saran dan masukan soal legalisasi ganja hanya untuk kebutuhan medis. “Ini tidak berarti ganja dapat bebas ditanam dan dikomsumsi, tapi hanya untuk kepentingan medis. Ada aturan dan poin poin khusus yang perlu disepakati,” sarannya.

Sebagaimana diketahui, wacana ganja untuk kebutuhan medis kembali mencuat setelah sosok seorang ibu bernama Santi Warastuti menjadi sorotan usai unggahan foto mengenai aksinya dalam Car Free Day (CFD) Bundaran HI Jakarta pada Minggu (26/6/2022) viral di media sosial.  Melalui akun Twitter pribadinya, penyanyi Andien Aisyah mengunggah foto Santi yang membawa poster besar bertuliskan "Tolong, anakku butuh ganja medis" di tengah keramaian warga.

Dalam aksi tersebut, Santi terlihat didampingi seorang pria paruh baya bersama seorang anak yang tergolek lemah di stroller. Rupanya, anak itu adalah Pika, buah hati Santi dan suaminya yang mengidap cerebral palsy atau gangguan yang mempengaruhi kemampuan otot, gerakan, hingga koordinasi tubuh seseorang.  

Setelah ditelisik, aksi tersebut bertujuan mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutuskan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dimohonkan. Santi bersama suaminya Sunarta dan anaknya Pika bertandang dari Yogyakarta ke Jakarta untuk menyampaikan surat harapan ke MK terkait hal tersebut (legalisasi ganja untuk kepentingan medis).

Sebelumnya, sejumlah ibu dari pasien celebral palsy (kelainan gerakan pada bagian tubuh) serta sejumlah lembaga swadaya masyarakat melayangkan uji materi Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika tersebut. Pemohonnya yakni Dwi Pertiwi (Pemohon I); Santi Warastuti (Pemohon II); Nafiah Murhayanti (Pemohon III); Perkumpulan Rumah Cemara (Pemohon IV), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) (Pemohon V); dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) (Pemohon VI).

Erasmus Abraham selaku kuasa hukum para pemohon menerangkan tiga orang pemohon perseorangan merupakan para ibu dari anak yang menderita celebral palsy. Dwi Pertiwi, salah seorang ibu yang menjadi pemohon, terungkap pernah memberikan terapi minyak ganja (cannabis oil) kepada anaknya yang menderita celebral palsy semasa terapi di Victoria, Australia, pada 2016 silam.

Tags:

Berita Terkait