Pemerintah Diminta Mengkaji Legalisasi Ganja untuk Kepentingan Medis
Utama

Pemerintah Diminta Mengkaji Legalisasi Ganja untuk Kepentingan Medis

Kemenkes harus membuka ruang komunikasi dan masukan dari para pakar medis agar mengetahui urgensi dan opsi penggunaan ganja untuk kepentingan pengobatan atau penyembuhan penyakit. Dengan adanya proses revisi UU 35/2009 di DPR bersama pemerintah memungkinkan legalisasi ganja untuk kepentingan media bergantung dari politik hukum negara.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Tetapi, sekembalinya ke Indonesia, Pemohon menghentikan terapi tersebut karena adanya sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU Narkotika. Begitupula dengan dua orang ibu lainnya yang menjadi pemohon perkara ini. “Adanya larangan tersebut telah secara jelas, menghalangi Pemohon I untuk mendapat pengobatan yang dapat meningkatkan kualitas kesehatan dan kualitas hidup anak pemohon,” ujar Erasmus dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di ruang sidang MK, Rabu (16/12/2020) lalu.

Para pemohon berpandangan hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sudah diadopsi dalam Pasal 4 huruf a UU Narkotika yang menyebutkan bahwa Undang-Undang tentang Narkotika bertujuan menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Selanjutnya, dalam Pasal 7 UU Narkotika disebutkan narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek). Berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf a juncto Pasal 7 UU Narkotika, jelas disebutkan narkotika dapat digunakan dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari hak atas pelayanan kesehatan yang dijamin konstitusi.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta kepada MK untuk menyatakan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD Tahun 1945 sepanjang tidak dibaca “Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan ”Narkotika Golongan I” adalah Narkotika yang dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan pelayanan kesehatan dan atau terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.”

Tags:

Berita Terkait