Pemerintah Diminta Perhatikan Prinsip Keadilan dan Berkelanjutan Terkait Transformasi Energi
Terbaru

Pemerintah Diminta Perhatikan Prinsip Keadilan dan Berkelanjutan Terkait Transformasi Energi

Perpres 112/2022 dinilai menimbulkan berbagai persoalan yang kontradiksi dengan upaya menuju pada target Net Zero Emission pada 2060.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Pemerintah Diminta Perhatikan Prinsip Keadilan dan Berkelanjutan Terkait Transformasi Energi
Hukumonline

Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik Tenaga Uap (Perpres 112/2022) pada 13 September lalu. Pemerintah berharap Perpres 112/2022 sebagai awal era pembangunan pembangkit listrik rendah emisi dan ramah lingkungan sekaligus pelarangan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) baru dengan tidak mengganggu pembangkit-pembangkit yang sudah berjalan.

Namun regulasi ini mendapatkan kritik dari pemerhati lingkungan. Perpres 112/2022 ini dinilai belum mencerminkan kepentingan lingkungan yang berkeadilan dan masih mengakomodir kepentingan korporasi. Kebijakan transisi energi yang ditawarkan pemerintah dalam Perpres 112/2022 dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBT) disebut memberikan solusi palsu dan tidak menyentuh langsung ke persoalan lingkungan yang selama ini merugikan masyarakat.

“Proses transisi ini dibajak oleh beberapa usulan yang tidak memperbaiki problem utama kerusakan alam.  Tidak berkeadilan untuk masyarakat. Di Indonesia ada upaya yang sama untuk membajak ide transisi energi dengan memakai strategi yang tidak berdampak karena tidak menurunkan efek rumah kaca, teknologi yang digunakan belum memadai, dan muncul lagi soal nuklir serta produk turunan batu bara. Ini jadi masalah,” kata perwakilan WALHI, Fanny Tri Jambore dalam sebuah webinar, Kamis (20/10).

Baca Juga:

Fanny berharap masyarakat dapat terlibat langsung dalam transisi energi yang lebih demokratis, bukan didorong oleh korporasi dan pemerintah. Dalam artian masyarakat bisa menentukan sendiri pembangkit listrik yang tidak membahayakan kesehatan dan lingkungan.

Sementara itu, perwakilan dari berbagai LSM yang tergabung dalam Koalisi Bersihkan Indonesia Ahmad Ashov Birry menyampaikan beberapa hal yang harus dipertimbangkan pemerintah terkait nilai dan prinsip yang adil dan berkelanjutan guna mencapai transisi energi.

Pertama, akuntabel, transparan, dan partisipatif. Pemerintah harus memastikan distribusi informasi secara transparan mengenai proses transisi energi dan pengelolaan pendanaan, termasuk JETP, baik sumber maupun pengalokasian kepada seluruh pemangku kepentingan, khususnya rakyat korban/terdampak baik perempuan, anak, sekelompok difabel dan masyarakat rentan.

Tags:

Berita Terkait