Pemerintah Diminta Revisi Regulasi Izin Impor Daging Sapi Jelang Puasa
Terbaru

Pemerintah Diminta Revisi Regulasi Izin Impor Daging Sapi Jelang Puasa

Perlu waktu mulai dari pengajuan hingga keluarnya izin impor relatif lama yaitu antara satu hingga tiga bulan. Hal ini membuat para importir seringkali kehilangan momen yang tepat untuk mengimpor daging dengan harga murah.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Pemerintah perlu mengevaluasi regulasi impor daging sapi supaya dapat merespons kebutuhan pasar dengan cepat. Harga daging sapi mengalami kenaikan tajam sejak awal tahun dan hal ini perlu segera diatasi sebelum memasuki Bulan Ramadan dan Idul Fitri, di mana kenaikan permintaan biasanya terjadi.

“Regulasi perlu direvisi untuk menyederhanakan proses untuk mendapatkan izin impor. Proses tersebut seharusnya cukup hanya fokus pada pemeriksaan kualitas dan identifikasi impor secara cepat dan wajar,” jelas Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Nisrina Nafisah, Selasa (8/3).

Salah satu regulasi yang perlu dievaluasi adalah yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 59 tahun 2016 pasal 10 ayat 1 dan pasal 11. Permendag ini mewajibkan importir untuk memiliki izin impor sebelum mengimpor daging sapi dan hewan ternak di Indonesia.

Izin tersebut baru keluar setelah importir melengkapi lima dokumen, yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan, Sertifikasi Registrasi Kepabeanan, Angka Pengenal Impor, Rekomendasi dari Menteri Pertanian dan Persetujuan Impor dari Menteri Perdagangan.

Baca Juga:

Waktu yang dibutuhkan, mulai dari pengajuan hingga keluarnya izin impor relatif lama yaitu antara satu hingga tiga bulan. Hal ini membuat para importir seringkali kehilangan momen yang tepat untuk mengimpor daging dengan harga murah.

Regulasi lainnya yang perlu dievaluasi adalah Permendag nomor 59 tahun 2016 pasal 19 karena menghambat masuknya daging sapi impor ke pasar tradisional. Mengingat pasar komoditas pangan di Indonesia didominasi oleh pasar tradisional, sebanyak 70,5%, peraturan ini menghalangi akses sebagian besar masyarakat terhadap daging berkualitas dengan harga murah.

Tags:

Berita Terkait