Pemerintah Diminta Revisi Regulasi Izin Impor Daging Sapi Jelang Puasa
Terbaru

Pemerintah Diminta Revisi Regulasi Izin Impor Daging Sapi Jelang Puasa

Perlu waktu mulai dari pengajuan hingga keluarnya izin impor relatif lama yaitu antara satu hingga tiga bulan. Hal ini membuat para importir seringkali kehilangan momen yang tepat untuk mengimpor daging dengan harga murah.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Pemerintah perlu mengevaluasi regulasi impor daging sapi supaya dapat merespons kebutuhan pasar dengan cepat. Harga daging sapi mengalami kenaikan tajam sejak awal tahun dan hal ini perlu segera diatasi sebelum memasuki Bulan Ramadan dan Idul Fitri, di mana kenaikan permintaan biasanya terjadi.

“Regulasi perlu direvisi untuk menyederhanakan proses untuk mendapatkan izin impor. Proses tersebut seharusnya cukup hanya fokus pada pemeriksaan kualitas dan identifikasi impor secara cepat dan wajar,” jelas Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Nisrina Nafisah, Selasa (8/3).

Salah satu regulasi yang perlu dievaluasi adalah yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 59 tahun 2016 pasal 10 ayat 1 dan pasal 11. Permendag ini mewajibkan importir untuk memiliki izin impor sebelum mengimpor daging sapi dan hewan ternak di Indonesia.

Izin tersebut baru keluar setelah importir melengkapi lima dokumen, yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan, Sertifikasi Registrasi Kepabeanan, Angka Pengenal Impor, Rekomendasi dari Menteri Pertanian dan Persetujuan Impor dari Menteri Perdagangan.

Baca Juga:

Waktu yang dibutuhkan, mulai dari pengajuan hingga keluarnya izin impor relatif lama yaitu antara satu hingga tiga bulan. Hal ini membuat para importir seringkali kehilangan momen yang tepat untuk mengimpor daging dengan harga murah.

Regulasi lainnya yang perlu dievaluasi adalah Permendag nomor 59 tahun 2016 pasal 19 karena menghambat masuknya daging sapi impor ke pasar tradisional. Mengingat pasar komoditas pangan di Indonesia didominasi oleh pasar tradisional, sebanyak 70,5%, peraturan ini menghalangi akses sebagian besar masyarakat terhadap daging berkualitas dengan harga murah.

Penelitian CIPS merekomendasikan, pemerintah perlu memastikan regulasi yang ada dapat mengakomodir seluruh importir daging sapi yang memenuhi syarat, baik swasta maupun BUMN, supaya mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengimpor.

“Untuk memberikan perlindungan pada konsumen terkait risiko penyakit hewan, pemerintah lebih baik fokus pada peningkatan kinerja sistem pemantauan kesehatan daripada membatasi impor hanya untuk BUMN,” cetusnya.

Harga daging sapi nasional fluktuatif dan cenderung tinggi sepanjang Januari-Februari 2022. Data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) menunjukkan, harga rata-rata bulanan daging sapi nasional pada Januari 2022 mencapai Rp 124.500 / kilogram, dengan harga rata-rata tertinggi terdapat di pasar modern hingga mencapai Rp 159.250 / kilogram.

Jumlah ini meningkat di bulan Februari dengan harga rata-rata nasional mencapai Rp 125.000 per kilogram dan rata-rata tertinggi di pasar modern sebesar Rp 160.650 / kilogram.

Seperti diketahui, pedagang daging sapi khususnya di DKI Jakarta mengeluhkan kelangkaan stok pada akhir Februari lalu.

Ketua Jaringan Pemotongan dan Pedagang Daging Indonesia (JAPPDI) Asnawi mengatakan pasokan sapi impor ex Australia yang berkurang memicu kenaikan harga daging sapi di beberapa wilayah di Indonesia.

"Pasokan sapi impor ex Australia kurang. Sedangkan, kebutuhan sapi siap potong di tiga provinsi yaitu Jakarta, Banten dan Jawa Barat 93 persen pasokan sapi dari Australia, 7 persen sapi lokal," kata Asnawi seperti dikutip dari Antaranews.

Sementara itu, Asnawi mengatakan bahwa di Australia, terjadi pengurangan kapasitas ekspor dari 80 persen menjadi 44 persen. Hal itu dikarenakan produksi sapi di Australia. belum pulih 100 persen, di mana pertumbuhan sapi.

Dengan pasokan sapi di Australia berkurang, harga sapi impor mengalami kenaikan. Diketahui, Asnawi menyampaikan bahwa pemotongan dan pedagang sapi di bawah JAPPDI menyatakan tidak jadi mogok jualan karena tuntutan sudah dipenuhi oleh pemerintah.

"Alhmdulillah akhirnya ditemukan solusi-solusi yang saling menguntungkan semua pihak" ujar Asnawi.

Khusus terkait sapi siap potong, di tingkat feedloter Rp53.000-Rp54.000 per kilogram (kg) bobot hidup dan akan diupayakan turun hingga Rp51.000-Rp52.000 per kg bobot hidup. "Untuk itu, dengan ini kami DPP JAPPDI menginstruksikan kepada seluruh anggota agar tidak mogok memotong dan berdagang," tukas Asnawi.

Tags:

Berita Terkait