Pemerintah Diminta Revisi Terbatas Permendikbudristek 30/2021
Terbaru

Pemerintah Diminta Revisi Terbatas Permendikbudristek 30/2021

Terutama memperbaiki definisi kekerasan seksual dan menghilangkan frasa “tanpa persetujuan”.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Polemik keberadaan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No.30 Tahun 2021  tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi terus mendapat sorotan publik. Ada sebagian kalangan yang menolak. Sebaliknya, ada pula yang mendukung dengan catatan dilakukan revisi terbatas terhadap beleid tersebut.

Perlu direvisi terbatas, tapi harus ditautkan pada norma hukum dan kalau perlu juga ditautkan dengan norma agama,” ujar Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda dalam sebuah diskusi di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (9/11/2021).

Dia melihat ada beberapa objektivitas terhadap aturan tersebut yang berujung polemik di ruang publik. Pertama, terbitnya Permendikbudristek 30/2021 disebabnya fakta di banyak lingkungan perguruan tinggi tingkat kekerasan seksual yang menimpa mahasiswi trennya meningkat. Bahkan tingkat kekerasan seksualitasnya variatif dan kian mengkhawatirkan. “Jadi saya pada posisi mendukung lahirnya Permendikbudristek 30/2021 ini,” ujarnya.

Kedua, Permendikbudristek 30/2021 semangatnya ada kebutuhan perguruan tinggi menindaklanjuti lebih lanjut terhadap kasus-kasus kekerasan seksual. Selama ini perguruan tinggi tidak memiliki payung hukum. Nah, melalui Permendikbudristek 30/2021, kata Syaiful, pihak kampus dapat segera melakukan tindak lanjut atas laporan korban kekerasan seksual di lingkungan kampus. (Baca Juga: Anggota DPR Minta Agar Permendikbudristek 30/2021 Dibatalkan)

Pasalnya kerapkali kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus dikompromikan, sehingga korban tetaplah menjadi korban tanpa adanya upaya proses lebih lanjut di kampus. Menurutnya, Permendikbudristek 30/2021 memililiki semangat mencegah dan menindaklanjuti setiap laporan yang ada di kampus atas tindak kekerasan seksual. “Semangatnya semestinya kesana, jadi harus diletakkan sebagai semangat ini adalah bagian objektif itu,” kata dia.

Ketiga, terjadinya multitafsir terhadap beleid tersebut terutama cluster definisi kekerasan seksual. Syaiful pun meminta pemerintah merevisi terbatas. Hal ini upaya melindungi korban kekerasan seksual di lingkungan kampus khususnya. Dia merinci poin yang perlu direvisi, seperti beberapa frasa “tanpa persetujuan”.

“Saya kira frasa-frasa itu dihilangkan. Misalkan di salah satu definisi kekerasan itu seseorang perlihatkan anunya tanpa persetujuan dianggap kekerasan. Kalau persetujuan dianggap tindak kekerasan. Frasa yang berisiko terhadap korban perlu dihilangkan dalam perspektif saya,” usul dia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait