Pemerintah Diminta Segera Merampungkan Aturan Turunan UU TPKS
Terbaru

Pemerintah Diminta Segera Merampungkan Aturan Turunan UU TPKS

Ada 10 aturan turunan dengan rincian 5 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden yang diamanatkan UU TPKS. Setelah itu, pemerintah harus mensosialisasikan secara masif agar dapat diketahui dan dipahami pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi korban kejahatan seksual
Ilustrasi korban kejahatan seksual

Resmi sudah Undang-Undang (UU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual diberlakukan setelah ditandangani Presiden dengan memberikan nomor dalam lembaran negara. UU yang resmi bernomor 12 Tahun 2022 itu efektif berlaku sebagai lex specialis dalam penanganan kejahatan kekerasan seksual. Karenanya, pemerintah diminta untuk mempercepat penyusunan sejumlah aturan turunan dari UU TPKS tersebut.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Lestari Moerdijat meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) harus mempercepat dalam menuntaskan penyusunan aturan turunan UU TPKS melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).

“Kecepatan dan ketepatan sejumlah kementerian menuntaskan penyusunan sejumlah aturan turunannya sangat menentukan operasional UU TPKS yang telah ditandatangani Presiden,” ujarnya melalui keterangannya, Jumat (14/5/2022).

Dia mendorong dalam penyusunan aturan turunan UU 12/2022 masih memerlukan keterlibatan dari semua pemangku berkepentingan. Seperti berbagai elemen masyarakat sipil. Dia berharap aturan turunan yang dihasilkan berupa PP dan Perpres semakin benar-bernar memperkuat amanah pasal-pasal yang terdapat dalam UU 12/2022.

Baca Juga:

Perempuan biasa disapa Rerie itu mewanti-wanti agar materi muatan aturan turunan tidak bertentangan dengan pasal-pasal yang diatur dalam UU 12/2022. Bila bertentangan malah UU 12/2022 tak dapat diimplementasikan di masyarakat. Dalam UU 12/2022 setidaknya terdapat 8 Bab dengan 93 Pasal yang mengatur tentang pencegahan, penanganan, dan pemidanaan dalam kasus kekerasan seksual dengan perspektif korban.

Itu sebabnya, Kementerian PPPA harus benar-benar fokus dalam proses penyusunan sejumlah aturan turunan UU 12/2022. Dengan demikian nantinya implementasi UU 12/2022 dapat digunakan sebagai acuan dan landasan hukum dalam memberikan perlindungan bagi setiap warga negara, khususnya kalangan perempuan dan anak.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait