Pemerintah Diminta Segera Terbitkan Aturan Turunan UU TPKS
Utama

Pemerintah Diminta Segera Terbitkan Aturan Turunan UU TPKS

Agar UU TPKS bisa segera diimplementasikan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Seperti, pelecehan seksual fisik, pelecehan seksual non fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, penyiksaan seksual, pemaksaan perkawinan, perbudakan seksual, kekerasan seksual dengan sarana elektronik, dan eksploitasi seksual. Sayangnya, 2 jenis tindak pidana yang diusulkan JPHPKKS tidak diakomodir yakni pemaksaan aborsi dan perkosaan tidak masuk dalam UU. Padahal, kasus pemerkosaan dengan korban perempuan dan anak sering terjadi.

Menurut Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera itu, perkosaan memang diatur di dalam pasal jembatan, yang nantinya bakal diatur lebih detail di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). “Korban perkosaan dapat menggunakan hukum acara UU TPKS jika dalam RUU RKUHP juga diatur pasal jembatannya,” ujarnya.

Terkait hukum acara, Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu melanjutkan UU TPKS secara progresif mengatur restitusi (ganti rugi) yang menjadi hak korban. Nah, sita restitusi dapat dilakukan sejak tahap penyidikan. Tapi, sepanjang pelaku tidak mampu menunaikan restitusi bakal dibayarkan oleh negara melalui victim trust fund (dana bantuan korban) yang akan dikelola oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ia melihat dalam praktik di lapangan selama ini korban kekerasan seksual acapkali terabaikan. Malahan negara seolah tak hadir dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang dialami korban. Dengan adanya restitusi, negara hadir dan korban mendapatkan haknya. Begitu pula dengan pencegahan diatur secara komprehensif dengan adanya keterlibatan peran serta masyarakat dan keluarga. 

Catatan lainnya soal layanan terpadu. Menurut Asfin, layanan terpadu diperuntukan penanganan dan pemulihan korban menjadi salah satu “nyawa” dari UU TPKS. Sebab, pendamping korban berbasis komunitas pun eksplisitkan. Begitu pula tentang pemberatan pidana pun diatur, bagi pejabat negara, tenaga medis, tenaga pendidik, pemuka agama, keluarga diperberat 1/3.

“Bagi pelaku korporasi, juga ada pencabutan izin usaha, pembekuan seluruh/sebagian kegiatan korporasi,” katanya.

Menanggapi desakan penyusunan aturan turunan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati memastikan pemerintah bakal bergerak cepat agar UU TPKS aplikatif. Menurutnya, semangat antara DPR, pemerintah, dan masyarakat sipil mesti diingatkan betul agar UU TPKS dapat memberi manfaat ketika diimplementasikan di masyarakat.

“Khususnya bagi korban kekerasan seksual,” katanya.

Tags:

Berita Terkait