Pemerintah Diminta Segera Terbitkan Aturan Turunan UU TPKS
Utama

Pemerintah Diminta Segera Terbitkan Aturan Turunan UU TPKS

Agar UU TPKS bisa segera diimplementasikan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Sejumlah aktivis perempuan menyambut gembira usai RUU TPKS disetujui menjadi UU di Kompleks Parlemen, Selasa (12/4/2022). Foto: RES
Sejumlah aktivis perempuan menyambut gembira usai RUU TPKS disetujui menjadi UU di Kompleks Parlemen, Selasa (12/4/2022). Foto: RES

Setelah resmi disetujui menjadi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), ada sejumlah pekerjaan rumah bagi pemerintah. Salah satunya, membuat aturan turunan berupa peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres). Sebab, tanpa aturan turunan, UU TPKS hanya sebatas aturan di atas kertas. Itu sebabnya pemerintah diminta segera menerbitkan berbagai aturan turunan agar UU TPKS dapat segera diimplementasikan.

“Mendorong Pemerintah segera menindaklanjuti UU ini dengan mengeluarkan PP dan Perpres sebagai peraturan pelaksana UU tersebut,” ujar Anggota Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual (JPHPKKS), Ratna Batara Munti dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (12/4/2022).

Dalam perumusan berbagai aturan turunan UU TPKS itu, kata dia, pemerintah mesti melibatkan elemen masyarakat sipil dan para pendamping korban. Sama halnya penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disusun pemerintah, mengundang, dan melibatkan peran serta masyarakat. JPHPKKS berharap dalam membuat aturan turunan pun memiliki pola yang sama.

Ratna yang juga menjabat Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Jawa Barat itu melanjutkan jalan panjang dan berliku aktivis perempuan memperjuangkan RUU TPKS menjadi UU pun belum berakhir. Sebab, masih perlu bersinergi mendorong terbitnya aturan turunan UU TPKS. Memang, peran DPR dan pemerintah dalam membentuk UU TPKS layak diapresiasi. Tapi, peran serta masyarakat pun tak boleh diabaikan.

“Akhirnya masyarakat Indonesia, khususnya perempuan, anak, dan kelompok disabilitas kini memiliki payung hukum yang memberikan perlindungan dari ancaman kekerasan seksual,” ujarnya.

Baca:

Anggota JPHPKKS Asfinawati melanjutkan terdapat catatan lain terhadap UU TPKS. Seperti secara substansi, terdapat 6 elemen kunci yang dimandatkan dalam UU TPKS. Seperti pemidanaan, pencegahan, pemulihan, tindak pidana, pemantauan, dan hukum acara. Lalu, substansi tindak pidana yang diatur dalam UU TPKS hanya 9 bentuk kekerasan seksual.

Tags:

Berita Terkait