Pemerintah Diminta Segera Terbitkan PP Kompensasi Korban Terorisme
Berita

Pemerintah Diminta Segera Terbitkan PP Kompensasi Korban Terorisme

Masih ada korban terorisme yang selama ini belum mendapat kompensasi dan bantuan medis.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Salah satu korban bom Sarinah, Dwi S Rhomdoni, menghitung dari 30 korban bom Sarinah yang mengalami luka, hanya sebagian yang mendapat bantuan perawatan medis dan kompensasi. Perempuan yang disapa Dwieky itu merupakan salah satu korban yang sempat mendapat bantuan medis. Begitu pula kompensasi, melalui LPSK, kompensasi yang dituntut Dwieky dan sebagian korban bom Sarinah berhasil dimasukkan dalam gugatan.

 

Seperti Hasbullah, Dwieky mendesak pemerintah segera memenuhi hak-hak korban terorisme. Penting bagi korban untuk memperoleh hak-hak tersebut antara lain penanganan medis yang berkelanjutan, kompensasi, dan restitusi. Sampai saat ini Dwieky bolak-balik menyambangi rumah sakit karena harus mendapat penanganan medis. Peristiwa nahas itu membuat Dwieky mengalami patah tulang leher dan sering pingsan tanpa sebab yang jelas.

 

“Kami mendorong pemerintah, kementerian dan lembaga terkait untuk terus memaksimalkan upaya-upaya untuk memenuhi hak-hak korban terorisme sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Dwieky.

 

Pengamat Terorisme dari Universitas Indonesia, Solahudin mengatakan UU No.5 Tahun 2018 memberi ruang besar bagi aparat penegak hukum untuk menjerat terduga dan pelaku terorisme. Misalnya, dalam UU Terorisme sebelumnya aparat hanya bisa menjerat pelaku yang memang terbukti merencanakan aksi terorisme. Tapi sekarang, orang yang masuk organisasi teroris bisa dijerat pidana.

 

“Ini memudahkan aparat kepolisian melakukan pencegahan. Oleh karena itu, di tahun 2018 sampai ratusan orang terduga teroris yang ditangkap,” katanya.

Tags:

Berita Terkait