Pemerintah Diminta Serahkan Draf RUU Cipta Lapangan Kerja ke DPR
Berita

Pemerintah Diminta Serahkan Draf RUU Cipta Lapangan Kerja ke DPR

Untuk menghindari terulangnya polemik di masyarakat.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Selain itu, dia juga mengkritik kebijakan pemerintah pusat yang meminta pemerintah daerah membuka lebar bagi investasi asing. Menurutnya, hal ini akan berakibat negatif bagi perekonomian daerah. “Presiden sendiri mengatakan kalau bisa daerah menutup mata kalau ada investasi asing masuk. Saya rasa ini bukan preseden baik bagi iklim investasi Indonesia,” jelasnya.

 

Dalam kesempatan sama, Peneliti bidang Makroekonomi dan Finansial Indef, Abdul Manap Pulungan menyatakan dampak Omnibus Law terhadap investasi tidak dapat terlihat dalam waktu singkat. Menurutnya, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun regulasi juga harus diperkuat. Pasalnya, persoalan regulasi selama ini sering sekali terjadi perubahan dan tumpang tindih sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha.

 

“Omnibus Law tidak akan cepat mendatangkan investor karena regulasi cenderung cepat sekali berubah. Misalnya saja dilihat dari penerapan OSS (one single submission) yang hanya bagus di pusat tapi tidak berjalan di daerah,” jelas Manap.

 

Dalam kesempatan terpisah, juru bicara Presiden Fadjroel Rachman meminta masyarakat agar lebih percaya draf "omnibus law" yang diserahkan pemerintah ke DPR dibanding dokumen lain yang beredar soal undang-undang tersebut. "Kita baru bisa memperbincangkan (draf omnibus law) langsung ke publik adalah yang sudah diserahkan ke DPR, sedangkan yang sampai ke publik umumnya terkait klaster kepentingan tertentu," kata Fadjroel di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Rabu (5/1).

 

Seperti diketahui sejumlah serikat buruh ditambah unsur masyarakat sipil yang tergabung dalam Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) menentang Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) yang dinilai sebagai alat pemerintah untuk mendapatkan investasi asing melalui cara-cara kolonial. FRI menilai keseluruhan proses yang sangat tertutup, tidak demokratis, dan hanya melibatkan pengusaha. Selain itu, substansi RUU Cilaka Indonesia menyerupai watak pemerintah kolonial Hindia Belanda.

 

Fadjroel pun menegaskan tidak ada juga pengurangan hak pelaku usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM). "Izinkan kami membantah tidak terjadi misalnya pengurangan pesangon, tidak terjadi pengurangan upah minimum, tidak mengurangi atau menghilangkan hak bagi pekerja yang hamil, ada hal-hal yang berkembang di masyarakat tidak sesuai dengan apa yang ada di dalam 'omnibus law'," kata Fadjroel.

 

Presiden Jokowi sudah menandatangani Surat Presiden (Surpres) RUU Omnibus Law Perpajakan, sehingga masih kurang Surpres untuk Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Ibu Kota Negara."Masalahnya saat ini masih disinkronisasi antara undang-undang karena omnibus law ini melibatkan puluhan UU, tapi semua hal yang diperdebatkan akan tuntas dijawab Menko Perekonomian saat draf ini diserahkan ke DPR," kata Fadjroel.

Tags:

Berita Terkait