Pemerintah Diminta Susun Naskah Akademik dan Draft RUU Omnibus Law
Berita

Pemerintah Diminta Susun Naskah Akademik dan Draft RUU Omnibus Law

Baleg DPR meminta pemerintah dapat segera mengirimkan naskah akademik dan draf RUU omnibus law.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Menurutnya, gagasan Presiden soal omnibus law ini masih dibahas kementerian terkait yang mengerucut pada beberapa prioritas. Seperti, penyederhanaan regulasi dan birokrasi dalam mendukung investasi. “Beberapa cluster yang sedang dibahas antara lain penyederhanaan perizinan berusaha,” kata Susiwijono.

 

Selain itu, persyaratan investasi, masalah ketenagakerjaan, kemudahan perlindungan dan kemudahan Unit Usaha Kecil Menengah (UMKM), kemudahan berusaha, kelompok khusus soal bahasan riset dan inovasi. Selanjutnya, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi perdata terkait investasi usaha, lahan, kemudahan proyek pemerintahan dan kawasan ekonomi.

 

“Tapi kami masih membahas di tahap awal, kami masih harmonisasi dan sinkronisasi. Ini masih tahap awal,” katanya.

 

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menyayangkan program omnibus law yang digadang-gadangkan Presiden belum ada hasilnya. Padahal, Baleg sudah menunggu betul materi muatan apa saja yang bakal menjadi substansi omnibus law yang dituangkan dalam naskah akademik dan draf RUU-nya. Baleg meminta ke depan perlu disusun daftar UU yang berpotensi masuk dalam metode omnibus law ini. Dengan begitu, setidaknya Baleg sudah mendapat gambaran UU yang bakal direvisi dan masuk dalam daftar prolegnas.

 

“Kita reses awal Desember. Penyampaian Prolegnas di akhir sidang sebelum reses,” ujarnya mengingatkan.

 

Politisi Partai Gerindra itu juga mengingatkan berdasarkan UU No. 15 tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, RUU yang dapat masuk Prolegnas setelah adanya naskah akademik dan draf RUU. “Kalau mau cepat dengan pendeknya waktu, pemerintah harus bekerja keras menyelesaikan naskah akademik dan draf RUU (omnibus law). Ini pekerjaan mendesak bagi pemerintah,” ujarnya.

 

Senada, Anggota Baleg DPR Mulyanto mengingatkan pemerintah untuk menyiapkan naskah akademik dan draf RUU terkait omnibus law ini. Namun, dia berpesan pencabutan UU yang bakal dimasukan dalam omnibus law ini tidak memporakporandakan bangunan UU tertentu tersebut. “Jangan karena pencabutan sebuah UU tertentu malah menciptakan masalah baru. Jadi, mesti selektif UU yang mau di-omnibus law,” ujar politisi PKS itu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait